KPU Buleleng Tetapkan 617.249 Pemilih Triwulan I Tahun 2026
- 03 Apr 2026 08:17 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Rapat ini menjadi bagian penting dalam memastikan akurasi data pemilih secara berkelanjutan.
Rapat pleno dihadiri berbagai unsur, mulai dari Ketua KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, hingga Bawaslu Kabupaten Buleleng. Selain itu, turut hadir perwakilan Kesbangpol, TNI, Kepolisian, serta partai politik. Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kualitas data pemilih.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa bersama. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, kemudian memberikan sambutan sekaligus membuka rapat secara resmi. Selanjutnya, pemaparan hasil pemutakhiran data disampaikan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Buleleng.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa data pemilih merupakan turunan dari KPU RI yang terus diperbarui secara berkala. Proses pemutakhiran dilakukan dengan memperhatikan berbagai dinamika di masyarakat. Hal ini mencakup perubahan status penduduk, baik karena perpindahan, meninggal dunia, maupun faktor lainnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Buleleng pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 617.249 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 308.809 pemilih laki-laki dan 308.440 pemilih perempuan. Seluruh pemilih tersebar di 9 kecamatan dan 148 desa atau kelurahan.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih. “Pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa data yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi.
KPU Buleleng juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait pemilih non-aktif. Selain itu, upaya koordinasi juga dilakukan untuk pemilih yang berada di luar negeri meskipun masih menunggu kepastian lanjutan. Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdata.
Di akhir kegiatan, KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. Penetapan ini disertai penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner. Rapat kemudian ditutup dengan harapan sinergi antar pihak terus terjaga demi mewujudkan demokrasi yang akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....