Ratusan Narapidana Lapas Singaraja Terima Remisi Khusus Nyepi 2026

  • 20 Mar 2026 14:24 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Sebanyak 190 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Pemberian remisi dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Salah satu syarat utama adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Penyerahan Surat Keputusan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Singaraja, Iskandar Djamil, kepada perwakilan narapidana. Kegiatan ini turut dihadiri pejabat struktural, di antaranya Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Wayan Riasa serta Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas Agus Ariyanto.

Dalam keterangannya, Kalapas Singaraja menjelaskan jumlah penerima remisi merupakan bagian dari total penghuni lapas saat ini. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“190 narapidana yang mendapatkan RK Hari Raya Nyepi tahun ini merupakan bagian dari 391 narapidana yang sekarang ini menghuni Lapas Singaraja,” ujar Iskandar Djamil, Rabu, 18 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada masa pidana dan penilaian pembinaan masing-masing narapidana. Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Mereka mendapat RK Hari Raya Nyepi sesuai dengan yang diusulkan, masing-masing mendapat pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak narapidana. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan.

“Selamat bagi yang mendapatkan RK Nyepi Tahun 2026. Semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya,” ujarnya.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan narapidana dapat terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Program pembinaan yang berjalan di Lapas Singaraja juga diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial setelah masa pidana selesai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....