Pemkab Buleleng Bahas 10 Paket Strategis Pengadaan 2026

  • 06 Mar 2026 12:13 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID,Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menyiapkan langkah awal dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026. Salah satu fokus yang dibahas adalah penetapan paket strategis pengadaan barang dan jasa yang akan menjadi acuan pelaksanaan berbagai proyek pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut dilakukan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan resmi disahkan. Dokumen ini telah menyesuaikan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru, sehingga setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai pembagian tugas yang terbaru di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat pembahasan paket strategis ini digelar di Ruang Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Jumat (6/3). Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan.

Dalam rapat tersebut, Kabag Suwitra menjelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menetapkan 10 paket strategis pengadaan barang dan jasa setiap tahun. Ketentuan ini merupakan bagian dari pemenuhan indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada area intervensi pengadaan barang dan jasa.

"Area pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus penting dalam penilaian MCP KPK dengan kontribusi sekitar 21 persen dari keseluruhan area intervensi. Oleh karena itu, capaian kinerja pada sektor ini sangat berpengaruh terhadap nilai Model Context Protocol (MCP) pemerintah daerah secara keseluruhan," jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya pemerintah daerah berhasil meraih nilai MCP sebesar 96 persen pada area pengadaan barang dan jasa. Capaian tersebut dinilai baik karena pada tahun 2025 terjadi berbagai perubahan regulasi serta tata cara pelaksanaan pengadaan yang harus segera disesuaikan oleh seluruh perangkat daerah.

Penetapan paket strategis juga dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Dengan adanya daftar paket strategis, proses pendampingan dari aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dapat dilakukan lebih terarah.

"Apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian indikator dari MCP KPK, pemerintah daerah membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap daftar paket strategis yang telah ditetapkan," tuturnya.

Saat ini pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) atau indikator MCP tahun 2026 dari pemerintah pusat masih belum diterbitkan.

Karena itu pemerintah daerah berencana menetapkan terlebih dahulu 10 paket strategis tersebut sebagai langkah awal sambil menunggu pedoman resmi yang akan menjadi acuan penilaian MCP tahun berjalan.

Di akhir rapat, Kabag Suwitra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung capaian kinerja pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buleleng. Ia berharap kerja sama seluruh perangkat daerah terus terjaga sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

"Diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efektif, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi di daerah," harapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....