Kerja di Luar Negeri Bukan Sekadar Nekat, Ini Syarat Menjadi PMI

  • 05 Mar 2026 10:18 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan bagi banyak masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan taraf hidup dan mencari pengalaman kerja internasional. Namun, sebelum memutuskan untuk adu nasib di negara lain, masyarakat perlu memahami berbagai persyaratan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa calon PMI harus memenuhi sejumlah ketentuan agar proses penempatan berjalan aman, legal, dan terlindungi.

Salah satu syarat utama adalah memenuhi batas usia minimal, yaitu 18 tahun untuk sebagian besar jenis pekerjaan. Sementara untuk pekerjaan tertentu seperti pekerja rumah tangga, usia minimal biasanya 21 tahun.

Selain itu, calon PMI wajib memiliki dokumen identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, serta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk bekerja di negara tujuan, termasuk visa kerja.

Calon pekerja juga harus mendapatkan izin dari keluarga, yang biasanya dibuktikan melalui surat persetujuan dari orang tua, wali, atau pasangan. Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa keluarga mengetahui dan menyetujui rencana bekerja di luar negeri.

Tidak hanya itu, calon PMI harus sehat secara jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk untuk memastikan calon pekerja mampu menjalankan pekerjaan di negara tujuan.

Persyaratan lainnya adalah memiliki keterampilan atau kompetensi kerja sesuai bidang yang akan ditekuni. Biasanya calon PMI harus mengikuti pelatihan kerja dan memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti kemampuan.

Sebelum diberangkatkan, calon PMI juga diwajibkan memiliki perjanjian kerja yang jelas dengan pemberi kerja di luar negeri. Kontrak tersebut memuat berbagai ketentuan seperti jenis pekerjaan, gaji, jam kerja, serta hak dan kewajiban pekerja.

Selain itu, calon PMI juga harus mengikuti pembekalan pra-keberangkatan. Dalam kegiatan ini, para calon pekerja akan mendapatkan informasi mengenai budaya negara tujuan, sistem ketenagakerjaan, serta hak dan perlindungan pekerja migran.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, calon pekerja migran diharapkan dapat bekerja secara aman dan mendapatkan perlindungan maksimal selama berada di luar negeri. Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari praktik penempatan ilegal yang berisiko merugikan pekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....