Bapenda Buleleng Sosialisasikan Perda Pajak untuk Dorong Pembangunan
- 24 Feb 2026 19:16 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah. Salah satunya dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pelaku usaha di Singaraja, Selasa 24 Februari 2026.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng itu dipimpin Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa. Sosialisasi diikuti jajaran pejabat terkait serta pelaku usaha food court untuk menyamakan pemahaman mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya atas makanan dan minuman.
Dalam sambutannya, Perang Wibawa menegaskan pentingnya peran pajak daerah bagi pembangunan. Ia menekankan bahwa kontribusi wajib pajak berdampak langsung pada pembiayaan berbagai program pemerintah daerah.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk nyata partisipasi dalam membangun Buleleng. Setiap rupiah pajak yang direalisasikan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, sosial, lingkungan, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program strategis daerah lainnya,” ucap Perang Wibawa.
Ia menambahkan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkelanjutan. “Kami tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dan kepatuhan para pelaku usaha menjadi kunci optimalisasi penerimaan daerah. Bersama-sama kita bangun Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa PBJT atas makanan dan minuman dikenakan pada penjualan di restoran, rumah makan, kafe, warung, dan usaha sejenis, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Pajak dipungut oleh pelaku usaha sebagai pemungut dan disetorkan ke pemerintah daerah sesuai tarif dan mekanisme pelaporan yang telah diatur.
Selain itu, disampaikan pula dasar pengenaan pajak serta sejumlah pengecualian, termasuk bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp9 juta per bulan dan usaha tertentu yang tidak semata-mata menjual makanan dan minuman. Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga penerimaan daerah dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....