PUTR Buleleng Tegaskan Kewajiban Drainase Perumahan dan Biopori
- 10 Feb 2026 07:30 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng menegaskan setiap pembangunan perumahan wajib memenuhi ketentuan saluran air dan sistem resapan. Ketentuan itu menjadi bagian penting dalam perizinan bangunan gedung. Tujuannya untuk mengurangi beban drainase dan mencegah genangan saat hujan deras.
Kepala Dinas PUTR Buleleng Putu Adiptha Eka Putra menyebut, aturan tersebut sudah melekat dalam proses persetujuan bangunan gedung atau PBG. Pengembang diwajibkan menyiapkan sistem pembuangan dan resapan air sejak tahap perencanaan. Hal itu berbeda dengan aturan lama yang masih menggunakan skema IMB.
Ia menjelaskan, setiap perumahan harus menyiapkan saluran air yang terhubung dengan sistem drainase sekitar. Selain itu, pengembang juga diminta membuat lubang resapan. Langkah ini untuk menekan volume air yang langsung masuk ke saluran umum.
“Untuk perumahan ketika mereka mencari izin PBG sekarang namanya, dulu IMB namanya. Jadi kita pastikan bahwa mereka harus juga membuat saluran,” kata Putu Adiptha Eka Putra, Selasa 10 Februari 2026.
Menurutnya, pengembang juga diwajibkan menyiapkan biopori atau lubang resapan. Sistem ini berfungsi membantu air masuk ke dalam tanah. Dengan begitu, tidak seluruh air hujan dibuang ke saluran drainase.
“Dan juga mereka harus membuat semacam biopori untuk alir masuk ke dalam tanah. Jadi enggak semua dibuang ke saluran tersebut, sehingga mengurangi beban nanti di saluran drainase,” ujarnya.
Selain itu, sebelum pembangunan dilakukan, pengembang harus mengantongi izin tapak. Dalam izin tersebut sudah diatur penyediaan fasum dan fasos, termasuk got dan drainase dengan lebar yang layak. Saluran itu diarahkan agar aliran air bisa lancar menuju sungai atau saluran terdekat saat hujan turun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....