Pemilik Glamping Pancasari Klarifikasi Perizinan di Satpol PP

  • 07 Feb 2026 13:10 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemilik lahan dan bangunan glamping yang terdampak banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, memenuhi pemanggilan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Jumat 6 Februari 2026. Pemanggilan tersebut terkait klarifikasi perizinan usaha dan dampak lanjutan atas persoalan akses jalan menuju lokasi glamping.

Pemilik glamping, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, SH, CRA, CTA, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang diproses sejak Mei 2025. Klarifikasi ini juga berkaitan dengan surat pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke Dinas PUPR Buleleng dan diteruskan ke sejumlah instansi terkait.

“Jadi kami tadi sudah menyerahkan dokumen-dokumen perizinan yang kami sudah proses sejak Mei tahun 2025. Itu jadi intinya verifikasi perizinan,” kata Raden Reydi Nobel.

Ia menegaskan hingga saat ini proses perizinan masih berjalan dan belum selesai. Menurutnya, pemanggilan tersebut menjadi kesempatan untuk menjelaskan posisi perizinan yang masih dalam tahap pemrosesan di instansi berwenang.

“Prinsipnya kami sedang berproses dari bulan Mei tahun lalu. Harapan kami biar perizinan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Raden Reydi juga menyinggung terputusnya akses jalan menuju lokasi glamping yang berdampak langsung pada operasional usaha. Ia menyebut glamping tidak lagi beroperasi sejak akhir Januari 2026 akibat akses jalan terputus dan banjir yang berulang.

Di sisi lain, penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Budi Surya Dharma, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut murni untuk klarifikasi perizinan. Data dan keterangan yang dihimpun akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Secara garis besar yang bisa kami tindak lanjuti adalah klarifikasi dari perizinan beliau. Data-data itu nanti kami akan kami sampaikan ke pimpinan,” kata Komang Budi Surya Dharma.

Ia menegaskan kewenangan Satpol PP terbatas pada penegakan peraturan daerah terkait perizinan. Sementara dugaan pembongkaran akses jalan yang dilaporkan pemilik glamping menjadi ranah aparat kepolisian dan telah dilaporkan secara terpisah.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi hukum dan administrasi perizinan glamping di Pancasari. Pemilik usaha berharap koordinasi lintas instansi dapat menghasilkan solusi agar kegiatan usaha dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....