DPRD Jembrana Tinjau Bangunan di Lahan Sawah Dilindungi

  • 12 Mei 2026 14:52 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara - DPRD Jembrana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan gedung yang diduga berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Senin 11 Mei 2026. Sidak dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi bersama jajaran Komisi III DPRD Jembrana untuk memastikan legalitas pembangunan yang berada di kawasan pertanian tersebut.

“Kami menerima laporan adanya pembangunan yang diduga berada di area Lahan Sawah Dilindungi,” kata Sri Sutharmi.

Saat tiba di lokasi, rombongan dewan mendapati area bangunan dalam kondisi tertutup pagar dan akses masuk terkunci. DPRD juga belum dapat menemui pemilik lahan maupun pemilik bangunan guna meminta penjelasan langsung terkait pembangunan tersebut. Menindaklanjuti temuan itu, Ketua DPRD meminta Komisi III segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kecamatan guna menelusuri dokumen perizinan serta status lahan pembangunan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses pembangunan tidak bertentangan dengan aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kami minta Komisi III segera menyikapi dan melakukan koordinasi dengan desa maupun kecamatan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga berencana menggelar rapat kerja lintas komisi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rapat tersebut akan membahas proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus mencocokkan legalitas pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan LSD. Pengawasan terhadap kawasan LSD sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah. Ketua Komisi III DPRD Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa mengatakan pihaknya akan mendalami hasil sidak melalui koordinasi lintas komisi dan rapat bersama OPD terkait.

“Kami akan meminta penjelasan terkait penerbitan izin dan memastikan apakah pembangunan tersebut sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Camat Pekutatan I Wayan Yudana menjelaskan bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-510103-30072025-001. Dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada DPRD untuk bahan kajian lebih lanjut. Sri Sutharmi menegaskan hasil sidak tersebut akan menjadi dasar DPRD Jembrana untuk melakukan pendalaman terkait legalitas pembangunan, termasuk kesesuaian izin, status lahan, dan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....