Diduga Bodong, Mobil Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk
- 30 Jan 2026 16:07 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara: Aparat kepolisian mengamankan satu unit kendaraan pribadi di Pos 1 pintu keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Minggu (11/1/2026) siang. Mobil Hyundai Stargazer Trend (4x2) transmisi otomatis berwarna putih dengan nomor polisi BK 1292 YAK tersebut diamankan karena diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sah.
Kapolres Jembrana melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Arya Agung Arjana Putra mengatakan kecurigaan petugas muncul saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan secara mendalam. Dari pengecekan awal, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian pada STNK yang ditunjukkan pengemudi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi STNK yang diragukan keasliannya. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kendaraan beserta pengemudinya langsung kami amankan,” kata Arya, Selasa (13/1/2026).
Pengemudi kendaraan diketahui berinisial GAS (53), warga Kota Denpasar. Saat pemeriksaan di lapangan, petugas meminta pengemudi menepikan kendaraan sebelum selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna proses pendalaman.
Arya menambahkan, sekitar pukul 13.30 WITA pihaknya menerima informasi dari Panit Resmob Polda Bali untuk mengamankan kendaraan tersebut. Setelah itu, dilakukan koordinasi lintas unit kepolisian. Dari keterangan sementara, pengemudi mengaku hanya meminjam mobil tersebut dari seseorang yang berdomisili di Denpasar.
Selain mengamankan pengemudi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan, satu lembar STNK, serta identitas diri pengemudi. Setelah dilakukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Polda Bali, sekitar pukul 20.00 WITA kendaraan, pengemudi, dan barang bukti diserahkan kepada Personel Resmob Polda Bali untuk ditangani sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil ketelitian serta kesiapsiagaan personel Polres Jembrana di lapangan. Ke depan, pengawasan di kawasan pelabuhan yang merupakan objek vital nasional akan terus ditingkatkan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....