Pemkab Jembrana Relokasi PKL, Trotoar Bebas Aktivitas Jualan
- 24 Des 2025 10:56 WIB
- Singaraja
KBRN, Negara: Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mendukung aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan menyediakan lokasi usaha yang strategis dan layak, sekaligus memastikan tidak ada lagi aktivitas berjualan di atas trotoar.
Khusus PKL yang selama ini berjualan di sisi selatan Lapangan Kelurahan Dauhwaru, pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi di seberangnya, yakni lahan milik Kementerian Keuangan yang dinilai berada di kawasan pusat keramaian masyarakat. Pemanfaatan lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai yang telah disepakati.
“Setelah berbulan-bulan kita usulkan, akhirnya hari ini penandatanganan pinjam pakai lahan milik Kementerian Keuangan bisa dilakukan untuk digunakan sebagai tempat relokasi PKL,” ujar Bupati Kembang Hartawan usai penandatanganan perjanjian di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa (23/12/2025).
Didampingi Sekda Jembrana Made Budiasa serta sejumlah kepala OPD terkait, Bupati menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mendukung PKL untuk tetap berusaha dan berkembang. Namun aktivitas jual beli tidak boleh menggunakan trotoar. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi strategis sebagai alternatif yang lebih tertib dan aman,” katanya.
Selain lahan milik Kementerian Keuangan, Pemkab Jembrana juga telah mengajukan pinjam pakai lahan milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di sebelah timur SMP Negeri 1 Negara untuk menambah daya tampung relokasi PKL.
“Saya kira kedua lahan tersebut cukup untuk mengakomodasi PKL agar bisa berjualan dengan nyaman,” ucapnya.
Bupati Kembang Hartawan menambahkan, selain penyediaan lokasi, pemerintah daerah juga akan melakukan penataan dan pembinaan PKL melalui sosialisasi aturan, pengelolaan kebersihan, serta penegakan disiplin secara humanis. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban umum.
“Kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha PKL, melainkan memberikan tempat usaha yang lebih baik dan berkelanjutan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....