Awal Puasa, Sekolah Belajar di Rumah hingga 21 Februari

  • 17 Feb 2026 21:27 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana memastikan satuan pendidikan di Jembrana akan mengikuti ketentuan Surat Edaran Bersama tiga menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Disdikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, mengatakan pengaturan ini sekaligus mengatur masa libur dalam rangka Hari Raya Imlek dan awal Ramadan, termasuk libur Idulfitri yang berlangsung selama sepekan.

“Pembelajaran selama Ramadan sudah diatur secara nasional. Untuk libur Idulfitri, totalnya berlangsung selama satu pekan lebih dan sekolah kembali aktif pada 30 Maret 2026,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Dalam Surat Edaran Bersama Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M, disebutkan bahwa pada 18–21 Februari 2026 kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, maupun di lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah . Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian kegiatan selama bulan Ramadan .

Sementara itu, libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret 2026 dan dilanjutkan 23–27 Maret 2026 . Selama masa tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan. Anom Saputra menegaskan pihaknya akan menyelaraskan jadwal dan memastikan seluruh sekolah di Jembrana melaksanakan ketentuan tersebut. Ia juga mengimbau orang tua untuk tetap mendampingi anak selama masa belajar mandiri maupun libur panjang.

“Momentum libur dan Ramadan ini diharapkan tetap menjadi sarana penguatan karakter, kedisiplinan, serta kebersamaan keluarga,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....