Puasa Beduk, Bolehkah untuk Melatih Anak?

  • 01 Mar 2025 22:44 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Puasa beduk, sebuah istilah yang telah lama dikenal di tengah masyarakat, merujuk pada puasa yang dilakukan sejak Subuh hingga azan Zuhur. Praktik ini tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan bahkan dihukumi haram jika dilakukan oleh orang dewasa tanpa uzur syar’i, karena puasa yang benar dalam Islam berlangsung sejak Subuh hingga Maghrib.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhadzzab karya Imam Asy-Syairazi, di mana Allah SWT telah menegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 bahwa puasa harus disempurnakan hingga malam (Maghrib). Membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan syariat tergolong tindakan haram.

Namun, bagaimana dengan anak-anak yang masih dalam tahap belajar berpuasa? Dikutip dari laman islam.nu.or.id, Imam Asy-Syairazi dalam kitab yang sama menjelaskan bahwa anak kecil belum terkena kewajiban puasa (taklif) hingga mencapai usia baligh. Meski begitu, orang tua dianjurkan mulai mengajarkan puasa sejak anak berusia tujuh tahun jika mereka sudah mampu. Pada usia sepuluh tahun, jika anak meninggalkan puasa, orang tua boleh menegur dengan pukulan ringan sebagai bentuk pendidikan, sebagaimana halnya dalam kewajiban shalat.

Proses pembelajaran ini bisa dilakukan secara bertahap, termasuk dengan memperkenalkan puasa setengah hari atau puasa beduk. Meski tidak disyariatkan untuk orang dewasa, puasa beduk dapat menjadi metode pendidikan yang efektif bagi anak-anak, tentunya dengan disertai penjelasan bahwa puasa yang benar harus disempurnakan hingga Maghrib.

Dalam hadits riwayat Bukhari, disebutkan bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW bahkan mengajarkan anak-anak mereka berpuasa dengan cara kreatif, seperti memberikan mainan dari kain untuk mengalihkan perhatian saat anak-anak merasa lapar, hingga waktu berbuka tiba.

Dengan metode bertahap dan pendekatan yang lembut, anak-anak tidak hanya dilatih menahan lapar, tetapi juga diajarkan makna kesabaran dan disiplin, sekaligus menanamkan nilai-nilai spiritual sejak dini.

Simpulannya, puasa beduk dilarang bagi orang dewasa tanpa uzur, tetapi bagi anak-anak, hal ini diperbolehkan sebagai metode pendidikan menuju kemampuan menjalankan puasa Ramadhan secara penuh di masa depan.

Wallahu a‘lam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....