Polres Jembrana Ungkap 4 Kasus Pencurian April 2026
- 28 Apr 2026 13:42 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Kepolisian Resor Jembrana berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang April 2026. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi mengamankan empat orang pelaku dari lokasi berbeda dengan beragam modus operandi. Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya, Selasa 28 April 2026 mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti secara profesional hingga para pelaku dapat diamankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, empat kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian buah alpukat di Desa Kaliakah, pencurian uang tunai di Kelurahan Lelateng, pencurian dengan pemberatan di Desa Tegalbadeng Barat, serta pencurian satu unit iPad di Desa Batuagung.
Pada kasus pencurian alpukat, pelaku memetik puluhan buah dari kebun milik warga dan menjualnya, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp1,5 juta. Sementara itu, dalam kasus pencurian uang, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tertidur untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta.
Kasus lainnya terjadi di Desa Tegalbadeng Barat, di mana pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak bagian bangunan dan membawa kabur uang serta perhiasan dengan nilai kerugian sekitar Rp16 juta. Sedangkan pada pencurian iPad, pelaku mengambil barang dari rumah yang tidak terkunci lalu menggadaikannya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, I Gede Alit Darmana, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan.
“Dari laporan yang kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku dan berhasil mengamankan berikut barang bukti,” katanya.
Ia menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban hingga merusak rumah, dengan latar belakang motif ekonomi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindak kriminal. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam untuk pelaporan maupun permintaan bantuan kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....