Aksi Pencurian di Pura Banyuning Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap
- 17 Mar 2026 22:13 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Aksi pencurian di kawasan suci Pura Pemayun (jeroan), Lingkungan Banyuning Tengah, Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, berhasil digagalkan warga pada Selasa 17 Maret 2026 dini hari. Dalam kejadian tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.30 WITA saat warga melihat aktivitas mencurigakan di area pura. Saat itu, sejumlah warga sedang berada di depan balai banjar yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Warga kemudian memeriksa ke dalam area pura setelah melihat empat orang tidak dikenal masuk ke bagian jeroan. Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas yang terlihat dinilai tidak wajar.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini kasus masih dalam penanganan kepolisian.
“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Banyuning. Dua terduga pelaku berhasil diamankan warga, sedangkan dua lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Yohana, Selasa 17 Maret 2026.
Setelah keluar dari area pura, keempat pelaku terlihat membawa barang yang diduga berupa beras. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi yang belum diketahui. Mereka diduga membawa sebagian barang hasil pencurian.
Petugas dari Tim URC Polsek Singaraja bersama SPKT Polres Buleleng langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua pelaku sudah diamankan oleh masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim URC Polsek Singaraja dan SPKT Polres Buleleng langsung menuju TKP dan mendapati dua terduga pelaku sudah diamankan oleh warga,” jelas IPTU Yohana.
Dua pelaku yang diamankan diketahui berinisial Komang GS (40) dan Komang A, yang keduanya berasal dari Kelurahan Penarukan. Keduanya kini telah dibawa ke Polsek Singaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Grand tanpa nomor polisi yang digunakan dalam aksi tersebut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya serta mendalami barang yang diduga dicuri.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini. Namun demikian, warga tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....