Polisi Tangkap Pembobol Toko Plastik Kerobokan Dinihari Buleleng
- 24 Jan 2026 12:35 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Jajaran Polsek Sawan bersama Tim Opsnal Polres Buleleng mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Sumber Sari Plastik, Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait pembobolan ruko yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 dini hari.
Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan pengungkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Yohana Rosalin Diaz, Sabtu 24 Januari 2026.
IPTU Yohana menjelaskan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui saat karyawan toko hendak mengecek uang hasil penjualan. “Kasir menemukan uang hasil penjualan hari Minggu dan Senin yang sebelumnya disimpan di laci kasir sebesar Rp17,5 juta, tersisa sekitar Rp2 juta. Pemilik toko kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seseorang membuka laci kasir menggunakan kunci yang berada di area kasir,” katanya.
Korban kemudian memeriksa kondisi bangunan dan menemukan genteng atap toko dalam keadaan bergeser, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku. Atas temuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawan untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. (Foto: Dok. Humas Polres Buleleng)
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil membekuk pelaku berinisial I Putu MP alias Cuplis (24) di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pulau Bali, Singaraja. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap IPTU Yohana menambahkan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta, sepeda motor Honda Vario DK 4039 TE beserta STNK dan kunci, pakaian dan sarung tangan yang digunakan saat beraksi, KTP pelaku, serta dua unit ponsel. “Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Toko Sumber Sari Plastik. Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit ponsel iPhone 11 senilai Rp5,5 juta,” kata IPTU Yohana, seraya menegaskan proses pendalaman kasus masih terus dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....