Tabrak Lari Remaja, Polisi Tangkap Sopir Pick Up

  • 02 Sep 2025 08:57 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Polres Buleleng berhasil menangkap I Made Arcayana (51), sopir Pick Up bernopol DK 8071 BC, pelaku tabrak lari terhadap dua remaja berusia 15 tahun asal Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Peristiwa ini terjadi saat pelaku menyenggol sepeda motor Honda Scoopy DK 5800 VH yang dikendarai I Komang Deva Juda Ananta Yasa.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Scoopy mengalami patah tulang paha, sedangkan yang dibonceng, Ketut Dendi Wahyu Saputra, mengalami luka pada bibir. Kasatlantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin menjelaskan bahwa pelaku datang dari arah selatan menuju utara dan hendak berbelok ke timur. Namun, saat posisi kendaraannya melintang di jalan, sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai korban datang sehingga terjadi kecelakaan.

Melihat kondisi korban, sopir pick up dibantu warga sekitar menaikkan korban ke bak belakang kendaraannya dengan alasan akan membawa ke puskesmas terdekat. Namun, saat tiba di Desa Titab, sekitar 1 kilometer dari TKP, tersangka justru menurunkan kedua korban.

“Tersangka ini menurunkan korban dengan tujuan menghilangkan jejak dan takut berurusan hukum. Kebetulan saat itu sepi, jadi setelah diturunkan tersangka langsung kabur pulang ke rumahnya di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan,” ucap AKP Bachtiar, Senin (1/9/2025).

AKP Bachtiar menambahkan bahwa setelah kejadian, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV serta media sosial. Dari penyelidikan, kendaraan tersebut terakhir terdaftar atas nama Ni Kadek Adi Astuti, anak tersangka.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap Arcayana dan membawanya ke Polsek Busungbiu sebelum diamankan di Sat Lantas Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara kedua korban masih menjalani perawatan di RS Kertha Usada Singaraja.

Akibat perbuatannya, Arcayana disangkakan Pasal 312 dan Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan/atau denda Rp 2 juta, serta paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....