Psikolog Soroti Luka Psikis Korban Kekerasan Seksual
- 25 Jun 2025 07:34 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Psikolog Graciella mengingatkan pentingnya edukasi hubungan sehat dan pemahaman batasan tubuh bagi remaja, menyusul kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMP di Kabupaten Buleleng. Kasus yang kini viral ini tidak hanya menyorot aspek hukum, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban yang masih di bawah umur.
"Pelaku melakukan tindakan memaksa korban menunjukkan adanya karakteristik manipulatif, tindakan yg diberikan akan memberikan dampak negatif untuk perkembangan psikis korban. Korban pastinya akan mengalami Trauma karena masa perkembangan emosional dan seksualnya sangat rentan untuk usia pra remaja. Kemungkinan yang terjadi korban akan merasakan stress yang cukup tinggi, merasakan kecemasan, panic attack, dan kesulitan dalam berkonsentrasi," ujar psikolog asal Surabaya, Jatim kepada RRI, Senin (23/6/2025).
Psikolog lulusan Universitas 45 Surabaya ini juga mengungkapkan, korban juga akan mengalami krisis identitas, merasa malu bahkan takut untuk bersosialisasi. Kemungkinan korban akan mengalami mimpi buruk, dan sering terjadi flashback di dalam otaknya.
"Kalau di tarik dari tokoh psikologi ada dari teori Erik Erikson yaitu teori psikososial, Menurut Erikson remaja ada di tahap identitas versus kebingungan peran, jadi korban di dalam usianya masih dalam pembentukan jati diri, saat itu korban akan mengalami gangguan konsep diri yang akhirnya berujung krisis identitas," katanya menambahkan.
Korban diduga dicekoki pil kontrasepsi darurat oleh pacarnya sendiri, seorang mahasiswa yang menjalin hubungan asmara dengannya. Bermodal bujuk rayu atas nama cinta dan kepercayaan, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami gangguan psikologis serius, termasuk trauma, rasa bersalah, kecemasan berlebih, hingga ketakutan berinteraksi sosial.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan drastis pada perilaku sang anak. Mereka kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak Januari 2025. Proses hukum kini masih terus berlanjut.
Sementara itu, korban kini tengah menjalani pendampingan psikologis. Pihak keluarga berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan menjadi pembelajaran penting bagi lingkungan sekolah maupun masyarakat luas. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak dan remaja, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak. (RRI/Salsabil)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....