Pelaku Usaha IRT Didorong Terapkan CPPOB untuk Jamin Keamanan Pangan
- 07 Mei 2026 10:59 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRT) didorong untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) guna menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan. Hal ini disampaikan oleh Nyoman Dhira Prayasa dari UPTD PLUT Kabupaten Buleleng dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB, Rabu 6 Mei 2026 di kawasan Lovina.
Menurut Dhira, penerapan CPPOB IRT bertujuan untuk melindungi konsumen dari kemungkinan penyimpangan dalam keamanan pangan, sekaligus memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi serta meningkatkan daya saing produk di pasaran.
“CPPOB penting untuk mencegah berbagai jenis cemaran pada pangan, baik cemaran fisik, biologis, maupun kimia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cemaran fisik dapat berupa benda asing seperti debu atau serpihan, sementara cemaran biologis meliputi bakteri, virus, dan mikroorganisme lainnya. Adapun cemaran kimia dapat berasal dari residu pestisida maupun bahan berbahaya lainnya. Selain itu, pelaku usaha juga perlu mewaspadai kontaminasi jamur yang dapat menghasilkan mikotoksin berbahaya bagi kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, materi CPPOB juga mencakup berbagai aspek penting dalam proses produksi, salah satunya terkait lokasi usaha. Lokasi produksi pangan harus bebas dari sumber pencemaran, jauh dari industri pencemar, serta tidak berada di daerah rawan banjir. Selain itu, lingkungan sekitar harus bersih, tidak berdebu, tidak terdapat genangan air, serta terbebas dari sampah dan sarang hama.
Selain aspek lokasi, penerapan CPPOB juga menekankan pentingnya higiene karyawan. Fasilitas yang harus tersedia antara lain tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, pengering tangan, serta tempat sampah tertutup. Selain itu, pekerja diwajibkan menggunakan pakaian kerja khusus yang disimpan terpisah dari pakaian luar, serta tersedia fasilitas pembilasan sepatu kerja sebelum memasuki ruang produksi.

Penerapan CPPOB mencakup berbagai tahapan lain seperti bangunan dan fasilitas sanitasi, mesin dan peralatan, bahan baku, pengawasan proses, hingga pengemasan, pelabelan, dan penyimpanan produk. Termasuk pula pengendalian hama, dokumentasi, pelatihan karyawan, serta prosedur penarikan produk jika ditemukan masalah.
Pelaku usaha juga diingatkan mengenai pentingnya pelabelan pangan yang sesuai ketentuan. Produk yang mengandung atau bersinggungan dengan bahan dari babi wajib mencantumkan keterangan secara jelas pada label, termasuk bahan turunan seperti gelatin, gliserin, kolagen, enzim, serta emulsifier.
Selain itu, terdapat lima golongan bahan tambahan pangan (BTP) yang wajib dicantumkan secara rinci pada label, yaitu pewarna, pemanis buatan, pengawet, penyedap atau penguat rasa, serta antioksidan. Untuk produk yang mengandung pemanis buatan, juga diwajibkan mencantumkan peringatan khusus, terutama bagi kelompok rentan seperti anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Salah satu peserta bimtek, Irma Susanthi selaku owner "Irma Bumbu Bali" mengaku sangat terbantu dengan adanya pelatihan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini memberikan pemahaman penting bagi pelaku usaha untuk terus berkembang dan memenuhi standar yang berlaku.
“Sangat tersupport dalam kegiatan pelatihan ini, karena kepuasan konsumen adalah prioritas dalam pemenuhan layanan kami, dan tentunya karena kita ada di negara hukum banyak hal yang harus kita pelajari dan kita kondisikan untuk tetap berkarya pada negeri. Semoga pemerintah selalu paham bahwa pembelajaran untuk para pelaku UKM adalah hal mendasar untuk menciptakan pelaku usaha yang berdaya saing, cerdas, dan mampu melihat peluang,” katanya.
Selain materi CPPOB, peserta bimbingan teknis juga mendapatkan materi terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keamanan Pangan dan Label Pangan yang disampaikan oleh Loka POM Buleleng. Sementara itu, materi mengenai Peraturan Perizinan SPPIRT melalui OSS diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng.
Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap standar keamanan pangan dan penerapan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan produk pangan olahan dari IRT tidak hanya terjamin keamanannya, tetapi juga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....