Prajuru Desa Adat Bondalem Dikukuhkan, Emban Tanggung Jawab Jaga Harmoni & Tradisi
- 27 Mar 2026 00:37 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Prajuru Desa Adat Bondalem
- Tanggung Jawab
- Jaga Harmoni & Tradisi
RRI.CO.ID, Singaraja – Prajuru Desa Adat Bondalem masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Bondalem, Kamis, 26 Maret. Pengukuhan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Gede Supriatna menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh prajuru yang telah dipercaya untuk mengemban tugas adat di desa.
| Baca juga: Intip Jadwal PKB 21 Juni 2026 |
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng, saya mengucapkan selamat kepada prajuru Desa Adat Bondalem yang telah dikukuhkan. Ke depan, saudara-saudara memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas-tugas adat di desa,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa peran prajuru desa adat tidak hanya terbatas pada pelaksanaan upacara keagamaan, tetapi juga mencakup fungsi sosial dalam menjaga keharmonisan masyarakat serta menyelesaikan berbagai persoalan adat.
Menurutnya, pengelolaan desa adat membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai tradisi serta komitmen kuat untuk menjadi pengayom masyarakat.
“Prajuru desa adat harus mampu memfasilitasi persoalan adat, budaya, dan tradisi, serta menjaga keharmonisan kehidupan di desa,” ujarnya.
Selain itu, Wabup Supriatna juga menyoroti keberagaman awig-awig atau aturan adat yang dimiliki masing-masing desa adat di Buleleng. Keberagaman tersebut dinilai sebagai kekuatan yang harus dijaga dan dikelola dengan bijaksana.
Melalui pengukuhan ini, para prajuru diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali di tengah perkembangan zaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....