Bawaslu Yapen Imbau Parpol Benahi Data SIPOL Tahapan Pemilu 2029
- 06 Okt 2026 12:16 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) mengimbau seluruh partai politik di Serui untuk segera memanfaatkan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDP2B) guna memperbaiki dan memperbarui data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjelang tahapan Pemilu 2029 yang direncanakan akan dimulai di Tahun 2027.
Imbauan tersebut dinilai penting mengingat sejumlah partai politik di Kabupaten Kepulauan Yapen mengalami perubahan kepengurusan maupun domisili kantor. Pembaruan data sejak dini dinilai dapat mencegah penumpukan pekerjaan administrasi ketika tahapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu mendatang dimulai.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Yapen, Hofni Yulius Mandripon, mengatakan partai politik perlu memandang PDP2B sebagai kesempatan untuk memastikan seluruh data organisasi tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Partai politik di Kepulauan Yapen perlu memanfaatkan tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan untuk memperbaiki datanya melalui SIPOL. Jangan menunggu sampai tahapan pendaftaran partai politik dimulai,” kata Hofni saat dikonfirmasi melalui saluran WA
Menurut Hofni, berdasarkan catatan pengawasan Bawaslu Yapen terhadap SIPOL, terdapat sejumlah data partai politik yang perlu diperbarui. Di antaranya kepengurusan yang telah mengalami perubahan serta alamat domisili kantor yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
Ia menilai pembaruan data sejak sekarang akan memberikan keuntungan bagi partai politik karena dapat mengurangi beban administrasi ketika tahapan pendaftaran Pemilu mulai berjalan.
“Kalau data sudah diperbarui sejak sekarang, partai politik tidak harus disibukkan dengan banyaknya dokumen yang harus disiapkan dan diinput melalui SIPOL ketika tahapan pendaftaran dimulai,” jelasnya.
Hofni juga menyoroti pengelolaan akun SIPOL yang saat ini berada pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bagi pengurus partai politik di tingkat daerah agar tetap aktif melakukan koordinasi dengan struktur partai di tingkat pusat.
“Pengurus partai politik di daerah perlu terus berkoordinasi dengan DPP, karena pengelolaan akun SIPOL berada pada DPP. Jangan sampai ada data di daerah yang sudah berubah, tetapi belum diperbarui dalam sistem,” ujarnya.
Bawaslu Yapen sendiri telah menyampaikan imbauan kepada partai politik melalui Surat Nomor 85/PM.06/K.PA-10/09/2026. Imbauan tersebut mendorong partai politik memanfaatkan mekanisme pemutakhiran data secara berkelanjutan.
Sementara kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Bawaslu telah menyampaikan Surat Nomor 86/PM.06/K.PA-10/09/2026 yang salah satunya meminta KPU melakukan sosialisasi kepada partai politik mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.
Hofni berharap partai politik tidak hanya melakukan pembaruan ketika tahapan Pemilu sudah dimulai. Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu juga dinilai penting agar setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh partai politik di Kepulauan Yapen menjelang Pemilu 2029 untuk memanfaatkan tahapan ini dengan sebaik-baiknya. Perbaiki data melalui SIPOL dan terus berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu, sehingga ketika tahapan pendaftaran dimulai, partai politik sudah lebih siap secara administrasi,” ujar Hofni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....