DPRK dan Pemda Waropen Sepakati Perubahan APBD 2026
- 01 Okt 2026 13:33 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Waropen – DPRK dan Pemerintah Kabupaten Waropen resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III, Rabu 30 September 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Waropen dan ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan antara pimpinan DPRK dan pemerintah daerah, terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRK Waropen Yeneke S.K. Dippan, S.Sos., menegaskan, melalui Rapat Paripurna IV, DPRK telah menyetujui dan menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya menjalani tahapan evaluasi di Pemerintah Provinsi Papua.
Menurut Yeneke, penandatanganan nota persetujuan tersebut menjadi penanda tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah Tahun 2026.
Ia menyebut kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan efektif, sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap diarahkan pada kepentingan masyarakat Kabupaten Waropen.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, DPRK Waropen menegaskan pelaksanaan fungsi anggaran secara optimal. Kebijakan anggaran diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
| Baca juga: Ketua DPRK Waropen Buka Rapat Paripurna III |
Namun, persetujuan di tingkat daerah belum menjadi tahap akhir. Yeneke menjelaskan, Raperda Perubahan APBD 2026 masih harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Papua sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Yeneke meminta BPKD, Bagian Hukum dan Bagian Persidangan segera menyiapkan serta menyampaikan seluruh dokumen persyaratan kepada Pemerintah Provinsi Papua agar proses evaluasi dapat berjalan cepat dan sesuai ketentuan.
Dalam penutupan rapat, Yeneke juga menyoroti dinamika selama pembahasan yang diwarnai perbedaan pendapat antara DPRK dan pemerintah daerah. Ia mengajak seluruh pihak tetap berpikir positif serta menjaga hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
Rapat Paripurna IV DPRK Waropen Masa Persidangan III Tahun 2026 kemudian dinyatakan ditutup setelah seluruh agenda selesai. Dengan persetujuan tersebut, DPRK dan Pemda Waropen memasuki tahapan evaluasi Perubahan APBD 2026 di tingkat Pemerintah Provinsi Papua.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....