DPRK Waropen Bahas Penetapan Perubahan APBD 2026

  • 30 Sep 2026 15:39 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen, mulai membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut berlangsung melalui Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III di ruang sidang DPRK Waropen, Selasa 29 September 2026.

Ketua DPRK Waropen, Yeneke S.K. Dippan, S.Sos., saat membuka rapat menegaskan bahwa paripurna digelar untuk membahas Raperda Perubahan APBD 2026 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Yeneke menjelaskan, berdasarkan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD kepada DPRK untuk dibahas guna memperoleh persetujuan bersama.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Waropen sebelumnya telah menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRK untuk dibahas bersama. Perubahan anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan nyata daerah, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan belanja yang mendesak dan tidak terduga.

Menurut Yeneke, penyusunan Perubahan APBD 2026 juga memiliki landasan dari kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditandatangani Pemerintah Daerah dan DPRK Waropen.

Ia menegaskan, nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026, dengan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Yeneke meminta anggota DPRK, khususnya Badan Anggaran (Banggar), bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Waropen menjalankan pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia mengingatkan agar seluruh proses pembahasan memperhatikan jadwal pengesahan serta tahapan evaluasi kepada pemerintah atasan. Menurutnya, ketepatan waktu menjadi hal penting agar seluruh proses Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Yeneke bahkan meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari anggota DPRK, Wakil Bupati hingga jajaran pemerintah daerah, untuk menggunakan waktu yang tersedia secara maksimal. Ia menyebut waktu pembahasan sangat terbatas sehingga diperlukan kedisiplinan dan kerja bersama.

“Kita ada di waktu yang sangat-sangat mepet. Harapan saya kepada kita semua, baik anggota DPRK, Wakil Bupati dan jajaran, mari kita disiplin menggunakan waktu mulai malam ini sampai besok malam untuk menyelesaikan bagian ini,” tegasnya.

Ia berharap seluruh rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026, dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang mendukung kelancaran pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Waropen.

Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRK Waropen berlangsung 29 hingga 30 September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....