Perubahan APBD Waropen Naik, Belanja Bertambah Rp43 Miliar
- 30 Sep 2026 15:38 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Waropen – Pemerintah Kabupaten Waropen, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna IV DPRK Waropen Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa 29 September 2026 di ruang sidang DPRK Waropen.
Pidato pengantar nota keuangan disampaikan Wakil Bupati Waropen Yoel Boari mewakili Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si. Ia menegaskan, perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) yang telah disepakati DPRK dan pemerintah daerah.
Yoel menjelaskan, perubahan postur APBD dilakukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan daerah, termasuk perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi penerimaan.
Selain itu, pemerintah daerah memasukkan angka definitif Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2025.
Dari sisi pendapatan, target perubahan APBD 2026 naik dari Rp755,75 miliar menjadi Rp789,68 miliar. Dengan demikian, terdapat penyesuaian sebesar Rp33,92 miliar dibandingkan target APBD murni.
Komponen pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp8,09 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp779,86 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat maupun transfer antar-daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,73 miliar.
Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan lebih besar, dari alokasi murni Rp755,75 miliar menjadi Rp798,84 miliar atau bertambah sekitar Rp43,09 miliar. Belanja operasi dialokasikan Rp610,50 miliar untuk gaji, TPP, penyesuaian PPPK, pelayanan publik, barang dan jasa serta hibah dan bantuan sosial yang telah terverifikasi.
| Baca juga: Ketua DPRK Waropen Buka Rapat Paripurna III |
Belanja modal ditetapkan Rp46,78 miliar yang diarahkan untuk pembangunan sarana-prasarana dasar, konektivitas wilayah, gedung pelayanan umum serta fasilitas pendidikan dan kesehatan. Sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,2 miliar disiapkan untuk penanganan kondisi darurat dan bencana.
Untuk belanja transfer, pemerintah daerah mengalokasikan Rp131,10 miliar guna memenuhi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan netto ditetapkan Rp1,33 miliar yang terutama bersumber dari penggunaan SILPA definitif 2025 hasil audit BPK RI, sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan Rp0.
Pemerintah Kabupaten Waropen berharap pembahasan perubahan APBD tersebut dapat dilakukan secara cermat, akuntabel dan maraton oleh Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan sisa waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas, seluruh OPD juga telah diarahkan mempercepat penyesuaian dan penginputan RKA-OPD Perubahan 2026 ke dalam SIPD.
Rapat Paripurna IV DPRK Waropen Masa Persidangan III Tahun 2026 berlangsung 29 hingga 30 September 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....