Perubahan APBD Waropen Dikebut, OPD Wajib Susun RKA

  • 30 Sep 2026 05:59 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen - Pemerintah Kabupaten Waropen bersama DPRK Waropen menutup Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin 28 September 2026 dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Waropen tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan dan penetapan Perubahan RKPD, Rancangan Perubahan KUA, serta Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026.

Mewakili Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., Wakil Bupati Yoel Boari dalam pendapat akhir Bupati menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilalui, mulai dari pencermatan materi awal hingga laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK.

Menurut Yoel, berbagai saran, pendapat, serta kritik konstruktif yang muncul selama pembahasan menjadi bahan penting untuk mempercepat penyelesaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang mengalami keterlambatan.

Yoel mengatakan keterlambatan pembahasan Perubahan APBD membawa tantangan tersendiri, terutama karena waktu pelaksanaan dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.

Karena itu, pemerintah daerah dituntut bergerak cepat setelah nota kesepakatan ditandatangani, namun tetap memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas, realistis, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

Sebagai langkah konkret, Yoel menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan plafon anggaran yang telah disepakati bersama.

“Paling lambat dalam kurun waktu satu kali 24 jam,” tegas Yoel, seraya meminta OPD yang diawasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga legalitas administrasi. Setiap rupiah belanja daerah yang dialokasikan dalam KUA dan PPAS Perubahan 2026 harus memiliki dasar kebijakan dan hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pemeriksaan auditor, pejabat pemeriksa maupun aparat penegak hukum.

Yoel mengingatkan agar seluruh perangkat daerah menghindari cacat prosedur dengan memastikan dokumen RKPD pascaevaluasi Pemerintah Provinsi, tetap menjadi acuan dan konsisten dengan KUA serta PPAS Perubahan 2026 yang telah disepakati dan ditandatangani.

Ia menilai penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS bukan sekadar dokumen formalitas persidangan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif kepada masyarakat Kabupaten Waropen.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar lembaran dokumen formalitas persidangan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik bersama antara eksekutif dan legislatif kepada seluruh rakyat Kabupaten Waropen,” ujar Yoel.

Pemerintah daerah dan DPRK Waropen selanjutnya diminta menjaga sinergi, komunikasi, serta kemitraan hingga seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selesai ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat.

Menutup pendapat akhir Bupati, Yoel menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terjadi perdebatan maupun dinamika yang cukup alot. Menurutnya, seluruh dinamika tersebut merupakan bagian dari proses bersama untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Waropen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....