Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen Ungkap Kasus Pencurian Laptop
- 16 Agt 2026 16:42 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Yapen mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit laptop yang terjadi di kawasan Tugu Tujuh Suku, kompleks Pasar Aroro Iroro, Serui, Distrik Yapen Selatan.Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam Press Conference yang digelar di Mapolres Kepulauan Yapen, Sabtu 15 Agustus 2026.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Diaritz Felle, S.I.K., mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 04.30 WIT. Korban diketahui berinisial AK.
“Peristiwa terjadi di area Tugu Tujuh Suku, kompleks Pasar Aroro Iroro, Distrik Yapen Selatan. Saat itu korban baru tiba dari Kampung Woinap menggunakan perahu motor dan kemudian tertidur di tempat duduk di area taman,” ujar AKBP Diaritz Felle.
Menurut Kapolres, saat kejadian korban membawa sebuah tas yang di dalamnya terdapat satu unit laptop merek Lenovo berwarna abu-abu. Tas tersebut berada di samping korban ketika korban tertidur,Melihat korban dalam keadaan tertidur, kedua tersangka berinisial AV dan BM kemudian melancarkan aksinya. Tersangka AV mengambil laptop dengan cara membuka ritsleting tas korban, sementara tersangka BM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah berhasil mengambil laptop korban, kedua tersangka meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu tersangka berinisial BM di sekitar Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Hotel Merpati, Serui,Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen bergerak menuju lokasi tersebut.
Setibanya di depan Hotel Merpati, petugas mendapati tersangka BM sedang duduk bersama sejumlah temannya. Petugas kemudian mengamankan BM dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen untuk menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.
Dari hasil interogasi terhadap BM, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka lainnya, AV, berada di Kabupaten Waropen,Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 09.30 WIT, lima anggota Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen bergerak dari Serui menuju Kabupaten Waropen menggunakan speedboat.
Tim tiba di Waropen sekitar pukul 11.25 WIT dan langsung menuju Kampung Ronggaiwa, Kabupaten Waropen, yang menjadi lokasi keberadaan tersangka AV.
“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AV. Yang bersangkutan diamankan tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres.
Setelah berhasil mengamankan AV, Tim URC Resmob kembali menuju Serui sekitar pukul 14.00 WIT dan tiba di Mapolres Kepulauan Yapen sekitar pukul 15.30 WIT. Tersangka selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Yapen menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) subsider Pasal 467 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen,” tutup AKBP Diaritz Felle.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....