DPRK Yapen Paripurna II Penghapusan Aset Senilai 235,979 Milyar
- 14 Agt 2026 07:41 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Serui - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DRPK) Yapen Kamis 13 Agustus 2026 melaksanakan Rapat Paripurna II membahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Yapen (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Usulan Penghapusan Aset Daerah.
Ketua DPRK Yapen Ebson Sembai, S.Pi.M.H.dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan keuangan daerah Yapen Tahun 2025 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Ebson Sembai menegaskan meksipun memperoleh WTP, dalam pengelolaan keuangan daerah masih saja di dapati hasil temuan BPK RI atas sistem pengendalian internal kepatuhan terhadap peraturan daerah.
"Kita memperoleh WTP dalam pengelolaan keuangan daerah, namun masih ada temuan antara lain klasifikasi belanja daerah pada 4 SKPD belum tepat, belanja pada 10 SKPD tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kepegawaian, realisasi belanja barang perjalanan dinas kegiatan Dinas Perhubungan Yapen, realisasi belanja barang dan jasa kegiatan pelatihan dan peningkatan inovasi tagihan tidak sesuai dengan kondisi sebelumnya," ujar Ebson Sembai.

Dikatakan terdapat temuan kekurangan volume pada 6 paket pekerjaan belanja jasa 5 SKPD, kekurangan volumen atas paket pekerjaan belanja dan modal gedung bangunan Dinas Pendidikan, Kekurangan Volume pada 3 pekerjaan belanja modal irigasi jaringan Dinas PUPR, dari temuan ini DPRK Yapen membentuk Pansus dan LAPBK.
"Terdapat OPD yang tidak memenuhi undangan Panja ini di harapkan mendapat perhatian untuk bekerja secara maksimal menyampaikan laporan dan data yang perlukan untuk melengkapi data yang terkait dengan temuan,"ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....