Pemerintah Waropen Serahkan Materi Raperda dalam Paripurna DPRK Resmi

  • 18 Jul 2026 12:47 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen – Pemerintah Kabupaten Waropen, menyerahkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pimpinan DPRK Waropen dalam Rapat Paripurna II DPRK Waropen Masa Persidangan II Tahun 2026. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Waropen, Jumat 17 Juli 2026 menjadi awal pembahasan sejumlah agenda strategis terkait pengelolaan keuangan daerah dan perubahan regulasi perpajakan daerah.

Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si., melalui Asisten I Sekda Waropen Jaelani A.P., M.Si., secara resmi menyerahkan dokumen materi Raperda kepada Pimpinan DPRK Waropen untuk dibahas bersama sesuai mekanisme persidangan. Penyerahan tersebut menandai dimulainya proses pembahasan legislatif, terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah dan perubahan regulasi yang diusulkan pemerintah.

"Dalam sambutan pengantar Bupati Waropen yang disampaikan Asisten 1 sekda waropen Jaelani menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Waropen telah menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya LHP. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK secara cepat, tepat, dan tuntas.

Pemerintah daerah terus berupaya menertibkan penatausahaan aset daerah, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta mencegah terulangnya kelemahan administrasi yang ditemukan pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Upaya tersebut dinilai penting guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel".Ucapnya

Dalam pemaparan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah menyampaikan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp831.084.926.330 atau 94,55 persen dari target sebesar Rp879.765.809.174. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp828.793.581.232,77 dengan surplus anggaran Rp3.011.348.097,23.

Selain itu, pemerintah melaporkan pembiayaan neto sebesar Rp11.165.097.885,96 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp1.845.440.211. Pendapatan daerah sebagian besar berasal dari pendapatan transfer senilai Rp823.338.137.000,96 serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6.057.847.854.

Pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025, jumlah aset Pemerintah Kabupaten Waropen tercatat sebesar Rp1.949.828.534.054,22, kewajiban Rp25.088.344.150,90, dan ekuitas Rp1.924.740.189.903,32. Pemerintah menegaskan bahwa capaian tersebut, menjadi dasar penyusunan Raperda yang selanjutnya akan dibahas secara mendalam bersama DPRK".Tambahnya

Pemerintah juga mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyesuaian tersebut dilakukan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah".Ujarnya

"Usai penyerahan materi Raperda kepada Pimpinan DPRK Waropen, pimpinan sidang memutuskan Rapat Paripurna II DPRK Waropen Masa Persidangan II Tahun 2026 diskors hingga Senin, 20 Juli 2026 pukul 09.00 WIT. Agenda selanjutnya meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran, laporan fraksi-fraksi DPRK, serta laporan pemandangan umum kelompok khusus sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap seluruh materi Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Waropen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....