Pemkab Waropen Setujui Dua Raperda menuju Evaluasi Provinsi Papua
- 24 Jul 2026 04:24 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Waropen – Pemerintah Kabupaten Waropen,menerima dan menyetujui sepenuhnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk selanjutnya dievaluasi dan diklarifikasi sebelum ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Waropen. Hal itu disampaikan Bupati Waropen, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, dalam pendapat akhir pemerintah pada penutupan Rapat Paripurna II DPRK Waropen, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Waropen Rabu 22 Juli 2026.
Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan wujud transparansi, akuntabilitas publik, dan tanggung jawab moral pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan kepada seluruh masyarakat Waropen,"ucapnya
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Waropen menyatakan menerima secara terbuka seluruh rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Seluruh rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti secara cepat, tuntas, dan tepat sasaran sebagai bentuk komitmen meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa berbagai masukan, kritik, dan koreksi dari DPRK Waropen akan menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), memperbaiki manajemen aset daerah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menjelaskan perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan kondisi riil kemampuan ekonomi masyarakat Waropen sehingga kebijakan pajak dan retribusi dapat diterapkan secara adil, proporsional, dan tidak membebani pelaku usaha mikro maupun masyarakat kecil.
Pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efektif, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan iklim investasi yang kondusif, transparan, serta berdaya saing.
"Sebagai bagian dari reformasi tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Waropen akan menerapkan sistem pemungutan retribusi berbasis digital atau e-Retribusi. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan,"ungkapnya.
Mengakhiri pendapat akhirnya, Bupati Fransiskus Xaverius Mote mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK Waropen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....