Tingkat Penceraian di Yapen Pertengahan Bulan Juli Sudah Meningkat

  • 21 Jul 2026 15:03 WIB
  •  Serui

RRI CO.ID,Serui - Pengadilan Agama Serui mencatat sebanyak 29 perkara perceraian sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026 di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Jumlah tersebut hampir menyamai total perkara perceraian sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 30 kasus.

Hakim Pengadilan Agama Serui, Tofik Mustamir, mengatakan mayoritas perceraian dipicu persoalan ekonomi, terutama suami yang tidak memberikan nafkah, pasangan yang meninggalkan rumah tangga lebih dari dua tahun, hingga perselingkuhan. Selasa 21 Juli 2026.

Tofik menjelaskan, sebagian besar gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat. Sementara itu, berdasarkan wilayah, kasus perceraian paling banyak berasal dari Distrik Yapen Selatan.

"Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama. Selain itu, ada pasangan yang ditinggalkan lebih dari dua tahun serta kasus perselingkuhan atau yang biasa disebut masyarakat disini sebagai 'baku bawa'," ujarnya.

Untuk menjangkau masyarakat di Kabupaten Waropen yang terkendala jarak dan biaya transportasi menuju Kota Serui, Pengadilan Agama Serui rutin menyelenggarakan sidang keliling sebanyak dua kali setiap tahun.

Tingkat PENCERAIAN Yapen pertengahan bulan juli sudah meningkat(Foto :RRI Cindy)

Menurut Tofik, Pengadilan Agama Serui memiliki wilayah hukum yang meliputi Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Melalui sidang keliling, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan di Serui.

"Sidang keliling merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang mengalami kendala akses, transportasi, maupun biaya. Kami berharap layanan ini dapat mempermudah masyarakat Waropen dalam memperoleh keadilan," katanya.

Selain menangani perkara perceraian, Pengadilan Agama Serui juga melayani berbagai perkara perdata Islam lainnya, seperti isbat nikah, izin poligami, penetapan asal usul anak, hak asuh anak, nafkah istri dan anak, pembagian harta bersama (gono-gini), sengketa waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga sengketa ekonomi syariah.

Di samping layanan persidangan, Pengadilan Agama Serui juga menyediakan layanan administrasi, seperti pendaftaran perkara, informasi perkara, serta pendaftaran perkara secara elektronik melalui sistem e-Court.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....