Banggar DPRK Waropen Soroti Efektivitas Anggaran Program Pengelolaan Sampah
- 23 Jul 2026 06:48 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Waropen – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Kabupaten Waropen mempertanyakan pelaksanaan program peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah saat Rapat Paripurna II DPRK Waropen. Pertanyaan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di ruang sidang DPRK Waropen, Senin 20 Juli 2026.
Rapat paripurna mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Waropen Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam forum tersebut, Banggar menyoroti sejumlah program yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRK Waropen, Nikolas Imbiri, SE, menyampaikan pertanyaan terkait alokasi anggaran pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp1.153.040.000 dialokasikan untuk penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati, Rp3.276.000.000 untuk kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta Rp3.572.093.000 untuk pengoperasian dan pemeliharaan sarana serta prasarana penanganan sampah.
Banggar meminta penjelasan yang pasti mengenai pemanfaatan anggaran tersebut. Pasalnya, kondisi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan SP V masih menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, khususnya warga SP V dan SP VI yang mengeluhkan banyaknya lalat sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk saat menyiapkan makanan.
Banggar menilai penjelasan pemerintah daerah sangat diperlukan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kejelasan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus memastikan program pengelolaan sampah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat".Ucap Nikolas
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bupati Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna lanjutan yang digelar Selasa 21 Juli 2026.
Bupati menjelaskan bahwa alokasi anggaran pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup digunakan untuk membiayai tenaga persampahan, pengadaan dan operasional truk sampah, penimbunan lokasi TPS, peringatan Hari Lingkungan Hidup, penanaman bibit mangrove, pengadaan motor tempel, serta berbagai kegiatan pendukung operasional petugas kebersihan.
"Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan sarana serta prasarana penanganan sampah, merupakan bagian dari belanja yang dialokasikan untuk mendukung pelayanan persampahan di Kabupaten Waropen,"ujarnya.
Saat ini, sebanyak 130 tenaga persampahan bertugas menjalankan pelayanan kebersihan di berbagai wilayah Kabupaten Waropen. Keberadaan tenaga tersebut dinilai menjadi unsur penting dalam mendukung pengangkutan, pengelolaan, dan penanganan sampah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Terkait rencana pemindahan lokasi pembuangan sampah dari SP V menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Watoa, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lahan. Namun, pemindahan belum dapat direalisasikan karena akses jalan dan jembatan menuju lokasi TPA Watoa masih belum tersedia sehingga belum memungkinkan untuk dioperasikan,"ungkapnya.
Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, DPRK Waropen berharap seluruh program yang didanai APBD, khususnya di sektor pengelolaan sampah, dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah juga diharapkan segera membangun infrastruktur pendukung menuju TPA Watoa agar pengelolaan sampah di Kabupaten Waropen semakin baik serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....