Penertiban Pedagang Jalan Poros Waren Waropen Demi Keselamatan Bersama

  • 08 Mei 2026 04:22 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen – Pemerintah Kabupaten Waropen mulai melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang ruas jalan depan Kantor Bupati Waropen. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menata kawasan pusat pemerintahan agar lebih aman, nyaman, dan bersih bagi masyarakat maupun pengguna jalan.

Penertiban dilakukan berdasarkan perintah lisan Bupati Waropen pada 6 Mei 2026 kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Distrik Waropen Bawah. Pemerintah daerah meminta agar kawasan depan Kantor Bupati segera ditata karena merupakan pusat aktivitas pemerintahan daerah.

Pada Kamis, 7 Mei 2026, Kepala Distrik Waropen Bawah bersama Kasat Pol PP dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Waropen menggelar pertemuan dengan para pedagang di Kantor Distrik Waropen Bawah. Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan arahan pemerintah sekaligus mendengarkan saran dan masukan dari para pedagang.

Dalam pertemuan itu, para pedagang diberikan kesempatan menyampaikan kondisi yang mereka hadapi selama berjualan di kawasan Jalan Poros Urafas Waren. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Salah seorang pedagang, Tulus Rifurareani, mengatakan Pasar Tradisional Uri hingga kini belum difungsikan secara maksimal untuk aktivitas jual beli setiap hari. Kondisi tersebut membuat para pedagang memilih berjualan di kawasan pusat pemerintahan demi mendapatkan pembeli.

“Para pedagang berharap pemerintah segera membenahi fasilitas pasar sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan baik dan nyaman. Pada dasarnya, pedagang siap mendukung kebijakan pemerintah apabila lokasi pengganti benar-benar disiapkan secara layak,” ujar Tulus.

Sementara itu, Kepala Distrik Waropen Bawah, Alfonsius Wenggi, S.IP., mengatakan pemerintah daerah tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk bagi para pedagang dan pengguna jalan.

Menurut Alfonsius, dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Poros Urafas Waren. Lokasi tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat karena berada di jalur utama kendaraan yang ramai dilalui setiap hari.

“Pemerintah Kabupaten Waropen melalui instansi terkait akan segera melakukan pembenahan Pasar Tradisional Uri di Distrik Waropen Bawah. Dengan pembenahan itu, para pedagang diharapkan dapat menempati lokasi pasar dengan nyaman, aman, dan tertata,” katanya.

Kasat Pol PP Waropen, Samuel Lukas Paprindei, menambahkan bahwa Pasar Tradisional Uri sebenarnya telah dilunasi dan diresmikan sejak 2022 pada masa pemerintahan sebelumnya untuk digunakan para pedagang setiap hari. Namun, menurutnya, pasar tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pedagang.

“Pemerintah berharap seluruh pedagang dapat mendukung kebijakan penataan kota demi menciptakan lingkungan pusat pemerintahan yang tertib, bersih, dan aman bagi seluruh masyarakat Waropen,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....