Penempatan Jabatan Pemda Waropen Hak Bupati Tegaskan DPRK

  • 01 Mei 2026 21:23 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen – Penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen menjadi polemik yang hangat diperbincangkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat luas.

Isu tersebut mencuat seiring dengan dinamika penataan birokrasi yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, sehingga memunculkan beragam persepsi di tengah publik.

"Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen, Yeneke S.K. Dippan, S.Sos, menegaskan bahwa kewenangan penempatan jabatan sepenuhnya merupakan hak kepala daerah. Kamis 30 April 2026.

Bupati dan wakil bupati adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pemerintahan, serta pembangunan di Kabupaten Waropen. dalam menentukan pejabat, yang terpenting bukan sekadar mengganti seseorang namun sebagai anak bangsa kita dituntut harus bertanggung jawab, bagaimana mampu meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.

Setiap pejabat yang ditempatkan harus mampu bekerja secara optimal, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, perangkat daerah juga dituntut bergerak cepat mengikuti ritme kerja pimpinan daerah yang menginginkan percepatan pembangunan".Tegasnya

DPRK waropen juga menyoroti peran BKPL Waropen (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), agar lebih sigap dalam menindaklanjuti proses administrasi kepegawaian, tanpa hanya sebatas janji.

Untuk menghindari kecemburuan serta potensi konflik internal, DPRK menilai pentingnya penerapan sistem lelang jabatan yang transparan dan berbasis kompetensi.

"Dengan demikian, diharapkan penempatan jabatan di lingkungan Pemda Waropen, dapat berjalan sesuai koridor aturan serta menghasilkan aparatur yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat".Ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....