DPRK Yapen Gelar Rapat Raperda Tahun 2026-2046

  • 17 Mar 2026 19:14 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Serui– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar rapat pembahasan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRK Kepulauan Yapen, Selasa 17 Maret/2026.

Rapat ini turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR PKP, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, BAPPERIDA, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan kedua antara DPRK dan pemerintah daerah dalam membahas dokumen RTRW 2026–2046.

“Rapat ini merupakan lanjutan pembahasan bersama pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menyusun rencana tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam rapat kedua ini terdapat dua poin penting yang menjadi fondasi utama kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam penataan ruang wilayah yang berkelanjutan.

Menurutnya, Raperda RTRW ini merupakan revisi atau pembaruan dari peraturan daerah sebelumnya. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat nasional, sehingga perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pengelolaan potensi wilayah, terutama di sektor perikanan dan pertanian. Sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Yapen perlu memastikan bahwa pemanfaatan ruang tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan ekologi.

“Potensi daerah harus dikelola dengan baik, tetapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, mengingat karakteristik Yapen sebagai wilayah kepulauan,” tambahnya.

Tak hanya itu, penataan ruang juga mencakup aspek lain seperti perizinan, yang perlu diatur secara jelas agar arah pembangunan lebih terstruktur dan terkontrol.

Di akhir rapat, DPRK dan pemerintah daerah menyatakan telah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk tahapan selanjutnya dalam penetapan Raperda RTRW tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....