Konflik Perbatasan Waropen Memanas Pasca Pemekaran Papua tengah
- 04 Mar 2026 04:08 WIB
- Serui
RRI.CO.ID, Waropen - Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menggelar konferensi pers di Gedung DPRK Waropen, Selasa 3 Maret 2026, terkait konflik perbatasan wilayah yang mencuat pasca pemekaran Provinsi Papua Tengah. Dalam agenda tersebut, DPRK menyoroti sejumlah perubahan administrasi tapal batas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Anggota Komisi A DPRK Waropen, Kaleb V.B Woisiri, menegaskan bahwa konflik perbatasan muncul akibat benturan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang pembentukan daerah dan pengaturan perbatasan. Pemekaran wilayah Papua Tengah telah memicu perubahan data administrasi yang berdampak langsung pada batas wilayah Kabupaten Waropen.
DPRK Waropen telah membentuk panitia khusus (pansus) tapal batas guna menindaklanjuti persoalan tersebut. DPRK berharap pada tahun ini dapat membantu pemerintah daerah, menyelesaikan sejumlah persoalan batas wilayah yang masih menjadi polemik.
Beberapa wilayah yang menjadi perhatian antara lain perbatasan Waropen dengan Kabupaten Nabire, Distrik Walai yang berbatasan dengan Intan Jaya, serta Distrik Kirihi yang berbatasan dengan Puncak Jaya.
Berdasarkan data terbaru susunan RT/RW, terdapat perubahan dokumen wilayah Waropen yang sebelumnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022, Perubahan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan DPRK Waropen". Ucap Kaleb.
Salah satu titik konflik yang disoroti adalah wilayah Dokis. DPRK menduga terdapat upaya dari pihak pemerintah Nabire untuk memasukkan Dokis ke dalam wilayah Nabire Timur, termasuk mendorong Wapoga masuk dalam administrasi tersebut.
“Atas dasar itu, kami tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 sebagai landasan hukum. DPRK siap membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tapal batas ini".Tegasnya.
Sementara itu, dalam pernyataan penutup konferensi pers, Ketua DPRK Waropen Yeneke S. K.Dippan,S.Sos menekankan, pentingnya langkah cepat dan terkoordinasi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Waropen. Sebagai fungsi pengawasan, DPRK akan segera melakukan kunjungan langsung ke sejumlah titik perbatasan yang telah masuk dalam agenda kerja pansus.
"DPRK juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah provinsi, guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah Kabupaten Waropen".Ujar Yaneke.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....