Kapolres Waropen Pentingnya Sosialisasi Praperadilan
- 13 Feb 2026 19:41 WIB
- Serui
RRI.CO.ID,Waropen - Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Papua menggelar sosialisasi hukum tentang praperadilan di Polres Waropen, Rabu 11 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kerja Bersama Polres Waropen dan diikuti para pejabat utama serta personel. Sosialisasi ini membahas pelaksanaan kewenangan penyidik Polri berdasarkan KUHAP dan KUHP baru. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas hukum bagi jajaran kepolisian di wilayah Waropen.
"Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat SH dalam sambutannya mengatakan, pentingnya sosialisasi praperadilan. Ia menyampaikan bahwa dinamika tugas kepolisian saat ini semakin kompleks dan rawan terhadap permasalahan hukum. Menurutnya, setiap personel harus memahami ketentuan hukum, khususnya terkait mekanisme praperadilan.
Hal itu penting agar pelaksanaan kewenangan penyidik berjalan sesuai aturan dan terhindar dari kekeliruan prosedur.
| Baca juga: Bupati Waropen Ajak ASN Jaga Lingkungan |
Kapolres juga menyoroti perkembangan objek praperadilan yang kini semakin luas.
Tidak hanya menyangkut penangkapan, penahanan, dan penyitaan, tetapi juga laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, dugaan penyiksaan serta penanganan barang bukti turut menjadi perhatian dalam praperadilan.Ia menekankan agar penyidik lebih profesional, berhati-hati, dan cermat dalam setiap pengambilan keputusan.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Kompol Jebelina Walli menyampaikan apresiasi atas sambutan jajaran Polres Waropen.
Ia memberikan motivasi kepada seluruh personel agar tetap bangga dan percaya diri sebagai anggota Polri. Menurutnya, setiap tempat tugas memiliki nilai pengabdian yang sama pentingnya. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota merupakan bagian dari institusi besar dan hebat yang harus dijaga marwahnya.
Dalam penyampaian materi, Kompol Jebelina menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme praperadilan. Ia memaparkan ruang lingkup objek praperadilan serta implikasinya terhadap kewenangan penyidik pasca berlakunya KUHP baru.Materi disampaikan secara sistematis agar mudah dipahami seluruh peserta. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung aktif dan dinamis. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai praperadilan sebagai kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik.
Kegiatan tersebut juga menjadi pedoman bagi personel dalam melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan. Diharapkan para penyidik Polres Waropen semakin siap menghadapi dinamika hukum secara pidana. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta penuh antusiasme dari para peserta.
"Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasubbid Sunluhkum Bid Kum Polda Papua Kompol Jebelina Walli, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, didampingi Brigpol Muhamad Riski dan Briptu Harry Sony Songjanan, S.H.
Turut hadir Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H., bersama Wakapolres Kompol Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula Kabag Ops, Kabag SDM, Kabag Ren, para pejabat utama, serta seluruh personel Polres Waropen.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....