Fenomena Kreak di Semarang dalam Perspektif Hukum Pidana

  • 11 Jun 2026 12:18 WIB
  •  Semarang

Dari perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut sangat berbahaya karena dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan bahwa:"Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata penikam maupun senjata penusuk dapat dipidana".

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara paling lama 10 tahun. Pasal ini menjadi instrumen hukum yang paling sering digunakan aparat penegak hukum dalam memberantas kelompok kreak.

Bahkan ketika belum terjadi penganiayaan, seseorang yang kedapatan membawa celurit atau senjata tajam tanpa alasan yang sah sudah dapat diproses secara pidana. Dalam praktik penegakan hukum, banyak pelaku kreak yang akhirnya dijerat menggunakan pasal ini karena lebih mudah pembuktiannya dibanding harus menunggu adanya korban.

Selain pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam, tindakan kelompok kreak juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan. Pasal 351 KUHP mengatur bahwa penganiayaan dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi 5 tahun.

Namun, apabila korban meninggal dunia akibat serangan tersebut, maka perbuatan tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana yang lebih berat. Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Inilah yang membuat fenomena kreak menjadi sangat serius. Tidak sedikit kasus yang bermula dari konvoi dan tawuran berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....