Fenomena Kreak di Semarang dalam Perspektif Hukum Pidana

  • 11 Jun 2026 12:18 WIB
  •  Semarang

Aparat penegak hukum di Semarang telah melakukan berbagai langkah untuk menekan aktivitas kelompok kreak. Strategi yang digunakan meliputi, preemtif melalui penyuluhan hukum, edukasi sekolah, dan pembinaan masyarakat.

Strategi kedua, yakni preventif antara lain dengan melakukan patroli rutin, razia senjata tajam, pengawasan titik rawan, dan pengamanan malam hari. Ketiga, represif yakni dengan penangkapan, penyidikan, penahanan, dan proses peradilan terhadap pelaku.

Selain itu, pernah dilakukan deklarasi pembubaran sejumlah kelompok gangster dan kreak sebagai upaya preventif untuk mengurangi aktivitas kriminal. Namun demikian, penegakan hukum harus tetap dilaksanakan secara profesional dan proporsional agar tidak terjadi salah tangkap ataupun pelanggaran hak-hak warga negara.

Dari perspektif kriminologi, kejahatan tidak lahir secara tiba-tiba. Fenomena kreak dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain, kurangnya pengawasan orang tua, lemahnya pendidikan karakter, pengaruh lingkungan pergaulan, penyalahgunaan media sosial, krisis identitas remaja, dan rendahnya pendidikan agama dan moral.

Di era digital, eksistensi kelompok sering kali dibangun melalui media sosial. Tawuran bahkan kadang direncanakan dan dipamerkan melalui platform digital demi mendapatkan pengakuan kelompok.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum pidana saja tidak cukup. Penegakan hukum harus dibarengi dengan pendekatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Jika dianalisis secara hukum, aktivitas kelompok kreak telah memenuhi unsur organized street violence atau kekerasan jalanan terorganisasi. Mereka tidak sekadar berkumpul, melainkan memiliki identitas kelompok, melakukan mobilisasi massa, membawa senjata, dan melakukan kekerasan bersama-sama.

Pendekatan yang digunakan tidak boleh lagi sekadar pendekatan kenakalan remaja. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, pendidikan karakter, rehabilitasi sosial, serta penguatan peran keluarga.

Hukum pidana berfungsi sebagai ultimum remedium sekaligus alat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan. Apabila tindakan kelompok kreak dibiarkan, maka rasa aman masyarakat akan terus menurun dan wibawa hukum ikut tergerus.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....