Fenomena Kreak di Semarang dalam Perspektif Hukum Pidana

  • 11 Jun 2026 12:18 WIB
  •  Semarang

RRI.CO,ID, Semarang - Kota Semarang merupakan ibu kota Provinsi Jawa Tengah yang berkembang pesat sebagai kota metropolitan. Kota ini memiliki karakteristik unik berupa kawasan atas dan kawasan bawah yang menjadi simbol perkembangan ekonomi, pendidikan, industri, perdagangan, dan jasa.

Berbagai perguruan tinggi ternama, kawasan industri, pusat pemerintahan, serta destinasi wisata menjadikan Semarang sebagai salah satu kota tujuan investasi dan pendidikan di Indonesia. Namun, di balik wajah kota yang modern dan apik tersebut, muncul fenomena sosial yang meresahkan masyarakat, yaitu keberadaan kelompok remaja yang dikenal dengan istilah “Kreak.”

Secara etimologis, istilah kreak berasal dari bahasa Jawa, yaitu gabungan kata kere yang berarti miskin, dan mayak yang berarti bergaya, belagu, atau sok hebat. Pada awalnya istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan gaya berpakaian tertentu.

Dalam perkembangan berikutnya, istilah kreak mengalami pergeseran makna. Kreak menjadi sebutan bagi kelompok remaja atau geng jalanan yang sering melakukan tindakan kriminal seperti tawuran, pengeroyokan, membawa senjata tajam, konvoi liar, hingga penganiayaan terhadap warga.

Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Dalam banyak kasus, tindakan kelompok kreak telah memasuki ranah tindak pidana serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keganasan kelompok kreak dapat dilihat dari berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat Semarang berkali-kali diresahkan oleh aksi konvoi tengah malam yang dilakukan secara berkelompok dengan membawa senjata tajam seperti celurit, gir motor, pedang, hingga senjata modifikasi lainnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....