Fenomena Kreak di Semarang dalam Perspektif Hukum Pidana
- 11 Jun 2026 12:18 WIB
- Semarang
Data Polrestabes Semarang menunjukkan, sepanjang Januari hingga September 2024 terdapat puluhan kasus yang berkaitan dengan geng motor dan kelompok kreak. Sebagian besar berujung pada proses pidana karena memenuhi unsur tindak pidana kekerasan.
Bahkan, terdapat kasus yang menimbulkan korban jiwa, termasuk meninggalnya seorang mahasiswa akibat pembacokan yang diduga dilakukan oleh kelompok kreak. Fakta tersebut menunjukkan bahwa aktivitas mereka telah melampaui batas kenakalan remaja dan masuk kategori kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan publik.
Wilayah seperti Tembalang, Banyumanik, Pedurungan, dan Candisari sering disebut sebagai daerah yang rawan terjadinya aktivitas kelompok kreak. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak semua remaja yang berkumpul atau nongkrong pada malam hari dapat langsung dicap sebagai kreak.
Penegakan hukum tetap harus berlandaskan asas praduga tak bersalah. Dari perspektif hukum pidana, tindakan kelompok kreak memenuhi karakteristik street crime atau kejahatan jalanan.
Kejahatan jalanan merupakan tindak pidana yang dilakukan di ruang publik dan menimbulkan rasa takut serta ketidakamanan bagi masyarakat. Ketika sekelompok orang melakukan penyerangan secara bersama-sama terhadap orang lain, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa, ''Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi 7 tahun. Apabila menyebabkan kematian, dapat mencapai 9 tahun penjara.
Dengan demikian, tawuran yang selama ini dianggap sebagian kalangan sebagai sekadar ajang keberanian remaja sebenarnya merupakan tindak pidana serius yang dapat menghilangkan kebebasan pelakunya selama bertahun-tahun. Salah satu ciri khas kelompok kreak adalah kebiasaan membawa senjata tajam ketika melakukan konvoi atau tawuran.
|
Selanjutnya,
Perspektif hukum pidana
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....