Titah Raja vs Titah Undang-Undang, Nasib Tradisi Suro di Era Modern
- 18 Jun 2026 07:51 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Bagi masyarakat Jawa, bulan Suro bukan sekadar penanda pergantian tahun dalam kalender Jawa. Suro merupakan momentum spiritual yang sarat makna filosofis, religius, dan kultural. Pada bulan inilah masyarakat melakukan berbagai laku prihatin seperti lek-lekan (begadang untuk berdoa dan merenung), bancaan atau selamatan bersama, ngumbah pusaka (jamasan pusaka), kungkum di sumber mata air, hingga berbagai bentuk tirakat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Di balik beragam ritual tersebut tersimpan pesan moral yang sangat dalam, yakni pengendalian diri, introspeksi, penguatan solidaritas sosial, serta kesadaran bahwa manusia hanyalah makhluk kecil di hadapan Sang Pencipta. Tradisi Suro mengajarkan bahwa kemajuan materi harus diimbangi dengan kejernihan batin dan kebijaksanaan hidup.
Namun, di era negara hukum modern, tradisi-tradisi tersebut menghadapi tantangan baru. Berbagai ritual yang dahulu berlangsung secara alami kini harus berhadapan dengan regulasi perizinan, ketertiban umum, keselamatan publik, perlindungan cagar budaya, hingga aturan lalu lintas. Pertanyaannya, ketika titah raja sebagai sumber legitimasi budaya bertemu dengan titah undang-undang sebagai sumber legitimasi negara, siapakah yang harus diutamakan?
Pertanyaan inilah yang menarik untuk dikaji. Sebab, sesungguhnya masa depan tradisi Suro tidak hanya ditentukan oleh kekuatan budaya, tetapi juga oleh kemampuan tradisi tersebut berdialog dengan hukum modern.
Dalam tradisi Jawa, raja tidak hanya dipandang sebagai pemimpin administratif atau simbol kekuasaan politik. Raja juga ditempatkan sebagai penjaga harmoni kosmis yang bertugas menjaga keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan. Konsep Kawula-Gusti dan Manunggaling Kawula lan Gusti menjadi landasan filosofis yang memperkuat posisi raja sebagai pemegang otoritas budaya.
Dari konsep tersebut lahirlah berbagai dawuh dalem atau titah raja yang menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan tradisi. Kirab pusaka, jamasan keris, kirab kebo bule, hingga berbagai ritual Suro merupakan bagian dari warisan budaya yang terus dipelihara oleh keraton.
Meskipun tidak berbentuk peraturan tertulis sebagaimana undang-undang, titah tersebut memiliki kekuatan sosial karena dihormati dan dipatuhi secara turun-temurun. Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini dikenal sebagai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pemikiran ini pernah dikembangkan oleh para ahli hukum Indonesia yang menegaskan bahwa hukum tidak selalu lahir dari negara, tetapi juga dapat tumbuh dari nilai, adat, dan kebiasaan yang diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan tradisi Suro sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari peran keraton sebagai penjaga memori budaya dan identitas masyarakat Jawa.
Berbeda dengan titah raja yang berakar pada tradisi dan legitimasi budaya, negara modern mendasarkan kewenangannya pada hukum tertulis. Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum."
|
Selanjutnya,
Konsekuensi
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....