Fenomena Kreak di Semarang dalam Perspektif Hukum Pidana
- 11 Jun 2026 12:18 WIB
- Semarang
Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen HAM internasional. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah banyak anggota kelompok kreak berusia antara 14 hingga 18 tahun.
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa anak di bawah umur tidak dapat dipidana. Anggapan ini keliru.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) justru mengatur secara khusus mekanisme pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berumur 14 tahun ke atas dan melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari 7 tahun dapat dikenakan penahanan.
Karena membawa senjata tajam berdasarkan UU Darurat memiliki ancaman pidana 10 tahun, maka pelaku anak tetap dapat ditahan dan diproses secara hukum. Perbedaannya terletak pada pendekatan yang digunakan: sistem peradilan anak lebih mengedepankan diversi, rehabilitasi, pembinaan, dan pemulihan sosial.
Namun, apabila tindak pidana yang dilakukan tergolong berat dan menimbulkan korban serius, maka proses peradilan tetap harus dilaksanakan. Dengan kata lain, status sebagai anak bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
|
Selanjutnya,
Strategi menekan aktivitas kreak
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....