Empat Kendaraan Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Polisi
- 23 Des 2025 15:58 WIB
- Sampang
KBRN, Sampang: Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang mengamankan empat kendaraan yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Senin (22/12/2025) malam.
BACA JUGA: Satreskrim Sampang Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Lintas Daerah
Penindakan tersebut dilakukan dalam Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung selama kurang dari dua jam, dengan hasil penyitaan rokok ilegal sebanyak 1.680.000 batang.
BACA JUGA: Polisi Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan operasi dimulai sejak pukul 22.30 WIB hingga tengah malam berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan.
“Petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai dan menemukan rokok tanpa pita cukai di dalamnya,” kata IPTU Nur Fajri, Selasa (23/12/2025).
BACA JUGA: Bupati Sampang Terima Gelar Kebangsawanan Raja Nusantara
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
IPTU Nur Fajri menyebut para terlapor berasal dari sejumlah daerah berbeda dan menggunakan berbagai jenis kendaraan untuk distribusi rokok ilegal.
“Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan kendaraan barang, mobil pribadi, hingga bus penumpang,” ujarnya.
Bus penumpang dengan nomor polisi R-1666-BE menjadi kendaraan dengan muatan terbesar, yakni 1.608.000 batang rokok ilegal.
Selain bus, polisi juga menyita mobil pick-up P-9293-GD dengan muatan 40.000 batang, Wuling Cortez M-1703-GE membawa 24.000 batang, serta Honda HRV W-1595-XV dengan muatan 8.000 batang rokok ilegal.
Akibat peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.068.080.000. Seluruh barang bukti dan terlapor kini diamankan di Mapolres Sampang dan akan dikoordinasikan dengan KPPBC Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....