Tas Berisi Uang Mainan Jadi Senjata Penipu Motor di Sampang

  • 06 Apr 2026 15:26 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Aparat Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MR. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli kendaraan yang dijual melalui media sosial.

Kapolres Sampang melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama menyampaikan Kasus tersebut bermula ketika korban Sumheri menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya di Facebook.

"Pelaku kemudian menghubungi korban dan sepakat untuk melihat langsung kendaraan yang hendak dibeli. Setibanya di rumah korban di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut. Korban yang tidak menaruh curiga mengizinkan pelaku melakukan test drive," jelasnya. Senin, 6 April 2026

Diungkapkanya bahwa setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak pernah kembali. Korban kemudian mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, tetapi sudah tidak aktif.

"Korban juga menemukan tas milik pelaku yang sengaja ditinggalkan di rumahnya. Setelah dibuka, tas tersebut ternyata hanya berisi sejumlah uang mainan dengan pecahan menyerupai uang asli,"jelasnya.

Kata dia, Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak menjual motor curian di wilayah Banyuates.

"Bahwa pelaku menjual motor tersebut seharga Rp21 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....