Polres Sampang Tangkap Buronan Kasus Penipuan

  • 05 Mei 2026 11:24 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang – Aksi penipuan sepeda motor yang sempat membuat resah warga Sampang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku yang sempat buron kini telah diamankan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka FS dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Tersangka diamankan oleh Kapolsek Sampang IPTU Indarta bersama anggota saat berada di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun,” ucapnya, Selasa, 5 Mei 2026.

Saat proses penangkapan berlangsung, situasi terbilang kondusif. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa petugas ke Mapolsek Sampang.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, kemudian tersangka diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah dipinjam oleh pelaku dengan alasan keperluan keluarga. Namun, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang lain,"tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....