OJK Targetkan Seluruh Asuransi Kesehatan Tambahan Ikut KAPJ pada 2027

  • 07 Okt 2026 15:56 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) terlibat dalam mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) paling lambat pada 2027.

Dorongan tersebut mengemuka setelah sebanyak 18 perusahaan AKT menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk penerapan KAPJ dalam kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Senin, 6 Oktober 2026.

Penambahan tersebut membuat jumlah AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam penerapan KAPJ mencapai 31 perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keterlibatan perusahaan asuransi tambahan dan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi.

“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Ogi, 7 Oktober 2026.

Menurut Ogi, KAPJ diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan peserta, tetapi juga mendorong pembiayaan layanan kesehatan yang lebih efektif dan transparan.

Dalam mekanisme ini, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan AKT dilakukan sejak memastikan kepesertaan hingga proses pembayaran pelayanan kesehatan.

Ogi menyebut kerja sama dengan fasilitas kesehatan juga menjadi faktor penting. Dari 31 AKT yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 perusahaan sudah menjalin kerja sama dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.

“Kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,” tuturnya.

OJK juga telah memperkuat regulasi industri melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Regulasi tersebut mengatur penguatan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi, termasuk mendorong sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Ogi berharap kerja sama yang telah terbentuk dapat diterapkan secara efektif di lapangan dan terus diperluas. Targetnya, seluruh perusahaan AKT dapat berpartisipasi dalam skema KAPJ pada 2027.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai penerapan KAPJ menjadi salah satu langkah untuk membangun sistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurut Budi, keterhubungan antara JKN dan asuransi kesehatan tambahan dapat membuat pembiayaan pelayanan kesehatan lebih terkoordinasi tanpa mengurangi kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan,” ujar Budi.

Kerja sama KAPJ tersebut mencakup tiga hal utama, yakni memastikan kepesertaan JKN dan AKT tetap aktif, penerapan sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi pembayaran selisih biaya pelayanan kesehatan.

Bagi peserta yang memiliki kedua jenis kepesertaan tersebut, mekanisme ini diharapkan memberikan kepastian mengenai pihak yang menanggung biaya pelayanan sekaligus mengurangi risiko munculnya pengeluaran pribadi di luar ketentuan.

Sebanyak 31 perusahaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ terdiri atas PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, BRI Life, BCA Life, Hanwha Life Insurance Indonesia, Sequis Life, AIA Financial, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, Allianz Life Indonesia, EquiraLife, Asuransi Sinar Mas, Bosowa Asuransi, Pertalife Insurance, AJ Central Asia Raya, Asuransi Takaful Keluarga, Multi Artha Guna, Avrist Assurance, Zurich Asuransi Indonesia, Prudential Sharia Life Assurance, Prudential Life Assurance, Allianz Life Syariah Indonesia, BNI Life Insurance, Panin Dai-ichi Life, AXA Mandiri Financial Services, Sun Life Financial Indonesia, Sun Life Syariah, MSIG Life Insurance Indonesia, AXA Financial Indonesia, Zurich Topas Life, Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia, dan Asuransi Jiwa Generali Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....