BPSK Kaltim Ingatkan Warga Waspada Belanja Online
- 01 Okt 2026 16:22 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Perkembangan transaksi digital membuat masyarakat semakin mudah berbelanja melalui media sosial dan berbagai platform perdagangan elektronik. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diiringi kewaspadaan agar konsumen tidak mengalami kerugian akibat barang yang tidak sesuai, bahkan penipuan dalam transaksi daring.
Pengawas Perdagangan DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Hernawati Apriyani, mengatakan masyarakat perlu menjadi konsumen cerdas dengan lebih teliti sebelum melakukan pembelian secara daring. Edukasi mengenai cara bertransaksi secara aman juga terus dilakukan pemerintah melalui kegiatan edukasi konsumen cerdas di berbagai daerah.
“Setiap tahun kami ada kegiatan edukasi konsumen cerdas. Kami memberikan sosialisasi bagaimana supaya konsumen lebih cerdas, termasuk ketika membeli melalui e-commerce,” ujar Hernawati dalam program Ekonomi Digital Pro 1 RRI Samarinda, dikutip Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Hernawati, konsumen sebaiknya mempertimbangkan pembelian barang secara langsung apabila memungkinkan. Hal ini dapat mengurangi risiko barang yang diterima tidak sesuai dengan gambar atau keterangan yang ditampilkan penjual. Persoalan ukuran, kualitas, hingga kondisi barang menjadi sejumlah hal yang kerap dikeluhkan konsumen saat berbelanja daring.
“Kami berharap masyarakat yang hobi berbelanja daring bisa membatasi pembelian dan, kalau memungkinkan, membeli barang yang bisa dilihat secara langsung. Karena kadang pakaian yang datang tidak sesuai ekspektasi, ada yang kebesaran atau kekecilan,” kata Hernawati.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika bertransaksi melalui media sosial. Konsumen perlu memastikan identitas dan keberadaan pelaku usaha sebelum melakukan pembayaran. Hal tersebut penting karena tidak semua penjual di media sosial mudah ditelusuri ketika terjadi masalah.
Hernawati mencontohkan pengalaman seseorang yang melakukan pembayaran sekitar Rp400 ribu untuk membeli suatu barang, tetapi barang tersebut tidak pernah diterima. Setelah pembayaran dilakukan, konsumen justru kesulitan menghubungi penjual karena nomor telepon telah diblokir.
“Kalau sudah dibayar, kemudian nomor kita ditutup atau diblokir, itu sudah menjadi masalah. Saya sendiri juga pernah mengalami hal seperti itu,” ucapnya.
Dalam menghadapi persoalan konsumen, tidak seluruh pengaduan otomatis menjadi kewenangan BPSK. Setiap pengaduan yang masuk melalui layanan Si Komeng akan terlebih dahulu dipelajari dan dipilah berdasarkan jenis persoalan serta kewenangan instansi yang dapat menanganinya.
“Kalau ada pengaduan yang masuk melalui Si Komeng, kami pilah terlebih dahulu. Apakah ini masuk ranah BPSK atau menjadi kewenangan dinas, khususnya bidang perlindungan konsumen,” ujar Hernawati.
Sejumlah persoalan yang dapat masuk dalam penanganan sengketa konsumen cukup beragam. Di antaranya berkaitan dengan kredit atau pembiayaan, perjanjian fidusia, produk yang tidak sesuai dengan berat bersih atau neto yang tercantum, hingga persoalan akad kredit rumah dan sertifikat yang belum diberikan oleh bank.
Sementara itu, Pengadministrasi Perkantoran DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Arief Riyadi, menjelaskan layanan Si Komeng dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan pengaduan. Selain pengaduan konsumen, masyarakat dapat memanfaatkan layanan untuk mengecek legalitas produk serta melihat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Di Si Komeng ada dua jenis pengaduan. Pertama, aduan konsumen terkait pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya tidak sesuai ketentuan. Misalnya, ketika masyarakat menemukan harga barang yang melampaui harga eceran tertinggi,” kata Arief.
Arief menjelaskan, pengaduan mengenai dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan akan ditindaklanjuti oleh bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga sesuai kewenangannya. Sementara itu, apabila terjadi sengketa langsung antara konsumen dan pelaku usaha, persoalan tersebut dapat diarahkan ke BPSK untuk mendapatkan penyelesaian.
“Kalau terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, BPSK dapat berperan sebagai mediator. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, konsumen akan mendapatkan penjelasan mengenai langkah hukum berikutnya,” ucap Arief.
BPSK merupakan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui BPSK, konsumen tetap dapat menempuh jalur pengadilan atau upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat mendatangi kantor BPSK di Galeri Dekranasda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, yang berada di sekitar kawasan kantor Pemerintah Kota Samarinda. Layanan pengaduan juga dapat dimanfaatkan secara daring melalui Si Komeng sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk mendapatkan layanan perlindungan konsumen di tengah perkembangan transaksi digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....