BPSK Kaltim Bantu Selesaikan Sengketa Konsumen
- 01 Okt 2026 07:49 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Konsumen memiliki hak mendapatkan barang dan jasa yang aman serta sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha. Ketika terjadi persoalan dalam transaksi, konsumen juga memiliki hak memperoleh perlindungan dan penyelesaian atas kerugian yang dialami.
Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha tidak selalu harus dilakukan melalui pengadilan. Salah satu lembaga yang memiliki peran dalam membantu menyelesaikan persoalan tersebut adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Pengawas Perdagangan DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Hernawati Apriyani, menjelaskan BPSK merupakan lembaga nonstruktural pemerintah yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. “BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Hernawati dalam program Ekonomi Digital Pro1 RRI Samarinda, dikutip Kamis 1 Oktober 2026.
Ia mengatakan, keberadaan BPSK menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan dalam transaksi dengan pelaku usaha. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
“Fungsi BPSK di antaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Kami juga memberikan konsultasi tentang perlindungan konsumen,” katanya.
Selain menyelesaikan sengketa, BPSK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku serta menerima pengaduan dari konsumen. Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara tertulis maupun tidak tertulis apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Hernawati menyebutkan, di Kalimantan Timur terdapat tiga BPSK yang berada di Samarinda, Balikpapan, dan Berau. Menurutnya, masyarakat di Samarinda telah memanfaatkan keberadaan BPSK untuk mendapatkan penyelesaian ketika mengalami persoalan dengan pelaku usaha.
Salah satu sengketa yang telah ditangani berkaitan dengan layanan kesehatan, yakni pemasangan behel. Konsumen merasa dirugikan karena hasil pemasangan dinilai tidak sesuai dengan harapan dan standar prosedur yang semestinya. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke BPSK setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara konsumen dan pelaku usaha tidak menemukan titik temu.
“Untuk tahun ini ada sengketa terkait kesehatan, yaitu pemasangan behel. Konsumen merasa dirugikan karena pemasangan behel tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi dan SOP kedokteran,” ucap Herawati.
Melalui proses yang dilakukan BPSK, sengketa tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Herawati menambahkan, penyelesaian melalui jalur nonpengadilan dapat menjadi pilihan bagi konsumen dan pelaku usaha untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, BPSK Provinsi Kalimantan Timur dapat diakses melalui kantor yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Konsumen juga dapat memperoleh informasi melalui layanan digital yang disediakan pemerintah daerah atau datang langsung ke bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Herawati mengimbau masyarakat tidak ragu mencari informasi ketika mengalami persoalan dalam transaksi barang maupun jasa. Menurutnya, pemahaman mengenai hak konsumen penting agar masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa dengan pelaku usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....