BPSK Kaltim Dorong Keberanian Konsumen Komplain ke Pelaku Usaha
- 01 Okt 2026 10:05 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Konsumen yang mengalami kerugian setelah membeli barang atau menggunakan jasa disarankan terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada pelaku usaha. Langkah tersebut menjadi tahapan awal yang perlu dilakukan sebelum persoalan dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Pengawas Perdagangan DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Hernawati Apriyani, mengatakan konsumen perlu berani menyampaikan keluhan dengan alasan yang jelas apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal ini termasuk ketika konsumen menemukan persoalan pada produk elektronik seperti telepon seluler.
“Kalau barang yang dijual tidak sesuai, konsumen harus berani menyampaikan komplain kepada pelaku usaha dan menjelaskan apa yang menjadi kendala pada barang tersebut,” ujar Hernawati dalam program Ekonomi Digital Pro 1 RRI Samarinda, dikutip Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Hernawati, pelaku usaha yang kooperatif dan bersedia memberikan penggantian atas kerugian konsumen dapat membuat persoalan selesai tanpa perlu melalui proses sengketa lebih lanjut. Karena itu, komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam penyelesaian masalah.
“Kalau pelaku usaha kooperatif dan mengembalikan kerugian yang diderita konsumen, masalah tersebut otomatis selesai,” katanya.

Namun, sebelum mengajukan keluhan, konsumen juga perlu memahami hak dan kewajibannya. Salah satunya dengan memperhatikan petunjuk penggunaan barang yang diberikan oleh pelaku usaha atau produsen. Petunjuk tersebut perlu dijalankan sesuai ketentuan agar konsumen tidak melakukan kesalahan dalam penggunaan produk.
Hernawati menjelaskan, apabila konsumen telah menjalankan kewajibannya sesuai petunjuk penggunaan tetapi tetap mengalami kerugian, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti. Kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dari pelaku usaha.
“Konsumen juga memiliki hak dan kewajiban. Saat membeli barang, konsumen harus mengetahui kewajibannya dan memperhatikan petunjuk penggunaan. Kalau sudah dijalankan tetapi tetap dirugikan, persoalannya bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Apabila komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha tidak menemukan titik temu, konsumen dapat meminta bantuan BPSK untuk menyelesaikan sengketa. Lembaga tersebut memiliki kewenangan membantu penyelesaian sengketa konsumen melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mediasi.
Hernawati menambahkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan digital Si Komeng apabila membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen.
“Kalau tidak bisa diselesaikan, konsumen dapat membuat pengaduan melalui Si Komeng. Nanti akan dibantu untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian sesuai kewenangan,” kata Hernawati.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, konsumen diharapkan tidak langsung membawa persoalan ke jalur hukum ketika terjadi masalah dalam transaksi. Konsumen dapat terlebih dahulu mengumpulkan bukti pembelian, memahami petunjuk penggunaan, menyampaikan komplain kepada pelaku usaha, dan menggunakan layanan pengaduan apabila penyelesaian tidak menemukan kesepakatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....