Kenali Cara Adukan Produk Bermasalah ke BPSK Kaltim

  • 01 Okt 2026 08:10 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Konsumen perlu memahami langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan informasi maupun ketentuan. Persoalan tersebut dapat berupa produk makanan dengan isi tidak sesuai, hingga perangkat elektronik yang diduga memiliki legalitas atau identitas perangkat bermasalah.

Hal itu disampaikan salah seorang pendengar Pro 1 RRI Samarinda, Ahmad Ridwan, saat mengikuti program Ekonomi Digital. Ia menceritakan pengalamannya ketika memeriksa nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada beberapa ponsel yang dibelinya melalui agen.

Ahmad mengatakan, dirinya menemukan nomor IMEI pada beberapa perangkat tidak muncul ketika dilakukan pengecekan menggunakan kode *#06#. Kondisi tersebut membuatnya khawatir karena konsumen pada dasarnya tidak selalu mengetahui kondisi maupun legalitas perangkat ketika membeli ponsel. “Saya cek ketiga-tiganya, IMEInya tidak keluar. Ini bahaya karena masyarakat banyak yang tidak tahu,” ujar Ahmad saat menyampaikan pengalamannya.

Selain persoalan ponsel, Ahmad juga menanyakan cara melaporkan produk makanan yang tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya. Ia mencontohkan kacang yang dibelinya memiliki isi yang dinilai tidak sesuai karena sebagian besar bagian dalam kemasan justru berisi kulit.

“Kalau kita menemukan hal seperti itu, makanan tadi, produk-produk yang kita tidak tahu, apakah kita langsung datang ke tokonya atau bagaimana?” kata Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Pengadministrasi Perkantoran DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Arief Riyadi, menjelaskan konsumen dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan legalitas produk melalui layanan yang disediakan pemerintah daerah. Salah satunya melalui situs Si Komeng yang menyediakan layanan pengecekan legalitas sejumlah produk.

“Di website Si Komeng ada layanan cek legalitas produk. Di situ tersedia informasi untuk mengecek apakah produk sudah sesuai ketentuan atau belum,” ucap Arief.

Menurut Arief, layanan tersebut dapat digunakan untuk mengecek sejumlah aspek legalitas produk, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, BPOM, hingga informasi terkait IMEI. Konsumen dapat memasukkan nomor atau data yang diperlukan pada layanan pengecekan legalitas untuk memperoleh informasi mengenai produk yang dimaksud.

Arief menambahkan, apabila masyarakat menemukan dugaan produk tidak memenuhi ketentuan, termasuk dugaan IMEI bermasalah, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan yang tersedia. Pengaduan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai kewenangannya.

“Apabila Bapak mengetahui ada informasi bahwa IMEI palsu atau produk tidak sesuai ketentuan, silakan membuat pengaduan di website kami. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” ujar Arief.

Untuk persoalan barang yang tidak sesuai, seperti isi makanan yang dianggap tidak sebanding dengan informasi atau kondisi saat dibeli, Arif menyarankan konsumen terlebih dahulu menghubungi pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada penjual atau pelaku usaha menyelesaikan persoalan dan memberikan pertanggungjawaban atas kerugian konsumen.

“Langkah pertama adalah menyelesaikan masalah kepada pelaku usaha. Konsumen bisa meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang didapatkan dari barang yang dibeli,” katanya.

Namun, apabila konsumen dan pelaku usaha tidak menemukan kesepakatan, persoalan tersebut dapat dilanjutkan melalui layanan pengaduan sengketa konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kemudian dapat menjalankan kewenangannya dalam membantu proses penyelesaian sengketa, termasuk melalui mediasi.

“Apabila dengan pelaku usaha tidak menemui titik kesepakatan, konsumen bisa membuat aduan melalui layanan aduan sengketa konsumen. Nanti BPSK akan melakukan mediasi,” ucapnya.

Dengan memahami mekanisme pengaduan tersebut, masyarakat diharapkan tidak langsung bingung ketika menemukan barang atau jasa yang diduga tidak sesuai. Konsumen dapat menyimpan bukti transaksi, kemasan, informasi produk, serta dokumen pendukung lainnya untuk membantu proses pengaduan dan penyelesaian sengketa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....