Polda Kaltim Tindak Tegas Kejahatan Karhutla: 18 Tersangka, 7 Kasus Jerat Korporasi

  • 28 Sep 2026 17:23 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) membuktikan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan lingkungan dengan menangani 94 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menetapkan 18 orang tersangka hingga 27 September 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 28 perkara telah naik ke tahap penyidikan, dengan 7 kasus di antaranya menyasar dugaan keterlibatan korporasi, sementara 66 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik.

"Polda Kaltim bersama seluruh jajaran berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi, apabila ditemukan adanya unsur pidana," ujar Tedy di Balikpapan, Senin, 28 September 2026.

Penyelidikan mendalam terus digulirkan, khususnya terhadap korporasi yang terindikasi lalai atau sengaja membakar lahan.

"Kami tidak hanya berorientasi pada jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Terhadap korporasi, penyidik mendalami hubungan antara kegiatan usaha dengan titik api yang muncul," ujar Tedy.

Sebaran perkara dan penetapan tersangka di wilayah hukum Kaltim meliputi:

• Polres Kutai Kartanegara: Menangani 33 kasus (28 lidik, 5 sidik) dengan 5 orang tersangka.

• Polres Penajam Paser Utara: Memeriksa 24 kasus (22 lidik, 2 sidik).

• Polres Paser: Menangani 10 kasus (9 lidik, 1 sidik korporasi).

• Polresta Samarinda: Memproses 7 kasus (3 lidik, 4 sidik) dengan 3 tersangka.

• Polres Berau: Menangani 6 kasus (1 lidik, 5 sidik korporasi/perorangan) dengan 4 tersangka.

•Ditreskrimsus Polda Kaltim: Menangani 5 kasus (1 lidik, 4 sidik korporasi).

• Polres Kutai Timur: Menangani 4 kasus sidik (1 melibatkan korporasi) dengan 3 tersangka.

• Polres Bontang, Kutai Barat, & Balikpapan: Masing-masing menetapkan 1 tersangka dari kasus yang ditangani.

• Polres Mahakam Ulu: Nihil kasus.

Selain penindakan pidana, Polda Kaltim memperketat patroli di titik rawan dan menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk berhenti membuka lahan dengan cara membakar.

"Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Apabila masyarakat atau pelaku usaha menemukan adanya indikasi pembakaran lahan, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar langsung kami tindak lanjuti," kata Tedy, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....